benuakaltim.co.id, BERAU– Dewan Pengawas (Dewas) RSUD dr. Abdul Rivai Berau Lamlay Sarie memberikan teguran kepada manajemen rumah sakit, terkait belum terpenuhinya pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) dari klaim BPJS.
Lamlay meminta direktur dan jajaran manajemen rumah sakit untuk segera menunaikan hak-hak nakes yang tertunda sejak Februari lalu.
“Manajemen sudah berkomitmen akan membayarkan hak nakes paling lambat Agustus. Kami masih memantau, apakah komitmen itu benar-benar ditepati atau tidak,” ujarnya, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Lamlay, masalah ini muncul karena anggaran rumah sakit yang terbatas sehingga penyaluran klaim BPJS kepada tenaga kesehatan belum optimal. Namun, Dewas menekankan keterlambatan ini tidak bisa dibenarkan karena menyangkut kesejahteraan tenaga medis.
“Kami menjalankan fungsi pengawasan. Jika ada kekeliruan, tentu kami akan mengingatkan dan memberikan arahan. Tinggal kita lihat apakah manajemen serius menindaklanjuti dalam satu sampai dua minggu ke depan,” tambahnya.
Ia menegaskan, pemenuhan hak nakes bersifat legal dan diatur dalam undang-undang.
“Oleh karena itu, manajemen rumah sakit diharapkan bersungguh-sungguh memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatan yang telah bekerja keras melayani masyarakat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina