benuakaltim.co.id, BERAU – Warga Kampung Biatan Lempake menerima informasi tentang ada aktivitas dugaan penyelewengan Dana Kampung yang menyeret nama Sekretaris Kampung Biatan Lempake berinisial F.
Diketahui dana yang terpakai tidak tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat Kampung Biatan Lempake ditaksir mencapai hampir Rp1,3 miliar.
Kepala Kampung Biatan Lempake, Darwis mengatakan, kasus ini terungkap ketika pihak kampung bersama kecamatan melakukan pemeriksaan terkait keterlambatan pembayaran gaji aparatur dan sejumlah program kampung.
“Sekitaran Rp1,3 miliar itu. Setelah kami cek kemarin dengan pihak kecamatan, ternyata tersisa hanya Rp5 juta,” ungkapnya, Sabtu (4/10/2025).
Darwis mengatakan, secara rinci, dari total dana yang diduga telah terpakai salah gunakan itu sekitar Rp350 juta telah dikembalikan oleh Sekretaris. Namun, masih ada sekitar Rp900 juta yang belum dipertanggungjawabkan hingga kini.
Menurut Darwis, Sekretaris F menggunakan modus pemalsuan dokumen pencairan dan menggandakan rekomendasi tanpa sepengetahuan kepala kampung maupun pihak kecamatan.
“Dia buat rekom itu digandakannya. Awalnya kami tahu waktu mau tarik dana karang taruna dan dana expo. Nah, sekalian kami minta cairkan gaji, dari situ ketahuan,” jelasnya.
Lebih lanjut, buku rekening kampung selama ini dipegang langsung oleh Sekretaris. Bahkan kata dia ketika bendahara kampung berkali-kali meminta buku rekening namun tidak pernah dikabulkan oleh Sekretaris
“Saat akhirnya dicek di bank, dana yang seharusnya masih tersisa ratusan juta rupiah ternyata hanya tinggal Rp5 juta,” imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan dari keluarga istri Sekretaris yang ditanyakan Kepala Kampung, dana tersebut diduga digunakan untuk aktivitas perjudian berbasis saham atau investasi digital.
“Akibat penyelewengan tersebut, sejumlah program kampung terbengkalai. Gaji aparatur kampung dan petugas posyandu tidak dibayarkan sejak Juni, bahkan bantuan untuk warga lanjut usia (lansia) juga tertunda selama tiga bulan terakhir,” tegasnya.
“Posyandu itu dari bulan Juni belum gajian sampai sekarang. Totalnya sekitar Rp32 juta. Bantuan lansia juga belum dibayarkan, biasanya per orang Rp500 ribu, ada 12 orang, itu juga tertunda,” sambungnya.
Begitu pun tentang proyek pembangunan juga mandek karena pembayaran hanya dilakukan sebatas uang panjar, tanpa pelunasan. Alhasil menurut dia Sekretaris F tidak dapat dihubungi serta beberapa hari terakhir tidak masuk kantor.
“Sementara nomor teleponnya juga tidak aktif. Muncul kabar simpang siur bahwa ia berada di luar daerah atau bahkan menyerahkan diri ke pihak kepolisian, namun belum ada konfirmasi resmi. Kami juga tidak tahu di mana dia katanya di Tanjung. Tapi tidak jelas,” urainya.
Darwis menegaskan, pihak kampung awalnya tidak melaporkan kasus ini karena ada itikad baik dari Sekretaris untuk mengembalikan dana. Namun karena situasi kian merugikan dan keberadaan Sekretaris tidak jelas, Darwis menegaskan melakukan laporan resmi kini menjadi keharusan.
“Kemarin kami tidak lapor karena ada itikad baik. Tapi sekarang tidak bisa dihubungi. Ini sudah merugikan banyak pihak,” tegasnya.
Menanggapi isu tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau memastikan akan memanggil Kepala Kampung Biatan Lempake untuk dimintai klarifikasi.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Berau, Imam Ramdhoni hingga kini belum menerima data resmi terkait dugaan penyalahgunaan tersebut. Namun setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan tetap ditindaklanjuti.
“Kalau memang ada dugaan atau indikasi, boleh melakukan pelaporan ke kita,” urainya.
Lebih lanjut, Dhoni menjelaskan Kejari Berau memiliki program Jaga Desa, yang berfungsi mengawal sekaligus memantau pengelolaan dana kampung. Melalui program ini, masyarakat dapat menyampaikan informasi baik secara tertulis maupun lisan, termasuk dengan bukti pendukung.
“Kalau ada bukti-bukti itu lebih bagus lagi. Tapi kalau hanya sekedar isu, itu pun akan kita dalami. Karena program Jaga Desa ini memang harus mengawal sekecil apapun isu yang ada,” jelasnya.
Menurut Dhoni, dana kampung merupakan bagian dari keuangan negara. Karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan dalam pengelolaan maupun penyalurannya jelas merupakan pelanggaran hukum.
“Karena ini berkaitan dengan uang negara, tentu kalau pengelolaan dan penyalurannya tidak tepat itu jelas salah,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina