benuakaltim.co.id, BERAU– Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) merujuk pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA.
Pemerintah daerah kemudian menindaklanjutinya dengan membentuk Panitia MHA, sebagai sarana pengusulan MHA oleh berbagai komunitas, termasuk yang dilakukan Pemkab Berau sejauh ini.
Setidaknya, ada tujuh usulan MHA yang sudah diterima oleh Panitia MHA, yang mana sekretariat panitia berada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau.
Dua di antaranya, dilakukan verifikasi lapangan oleh panitia yakni usulan MHA Dayak Ahi di Kampung Tembudan Kecamatan Batu Putih, dan usulan MHA Komunitas Adat Kerukunan Keluarga Patiraja (KEKAL PATIRAJA), Kampung Dumaring Kecamatan Talisayan.
Ketua tim verifikasi MHA yakni Asisten I Setkab Berau Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Hendratno, yang juga sekaligus wakil Ketua Tim MHA Berau, mengatakan pelaksanaan verifikasi dilakukan selama 2 hari, 7-8 Oktober 2025 dilokasi MHA masing-masing. Ia menilai persiapan komunitas yang diverifikasi cukup matang.
“Dalam proses ini ada lima aspek yang dinilai, semua memiliki karakteristik masing-masing, kelima aspek itu ada sejarah, wilayah, kelembagaan adat, hukum adat atau aturan adat, budaya dan benda-benda adat atau sebagai kekayaan adat,” ucapnya, Jumat (10/10/2025).
“Semua aspek tertampilkan didepan mata kita. Hari pertama dan hari kedua lancar,” sambungnya.
Tim verifikasi juga melibatkan narasumber dari Parakayu yang didukung oleh Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), memastikan semua aspek masuk dalam proses penilaian.
Teknis verifikasi selain wawancara langsung dengan para tetua adat, juga mengecek situs sejarah komunitas, seperti makam dan juga wilayah adat dimana komunitas ini beraktivitas selama ini.
“Kehadiran kita disambut suka cita dan sangat serius, dan penuh harapan. Ini bisa menjadi tonggak pada komunitas lain yang juga akan mengusulkan,” bebernya
Kendati demikian ada catatannya adalah kepada para pengusul MHA agar mentaati level dan atau syarat yang ditentukan, termasuk menyiapkan narasumber yang berpengalaman dan memahami 5 aspek yang akan diverifikasi oleh Tim MHA.
“Pengakuan MHA nanti muaranya adalah melalui SK Bupati setelah melalui proses verifikasi, pengumuman dan rekomendasi dari Tim MHA,” urainya.
Selanjutnya, jika MHA pengusul telah mendapatkan Penetapan melalui SK Bupati, kata dia pihak MHA dapat melanjutkan dengan pengusulan hak ulayat khususnya untuk Patiraja yang lokasinya berada dalam Area Penggunaan Lain (APL).
“Yang ini merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN. Untuk MHA yang wilayahnya berada dalam kawasan hutan, dapat mengusulkan skema hutan adat melalui Kementerian Kehutanan,” tegasnya.
Ia mengharapkan ke depan ini juga bisa saling bersinergi dengan tim yang lebih luas, misalnya Kementerian Agraria.
“Saya harap nantinya dari DPMK, camat bisa membangun sinergi yang lebih luas lagi, ini juga bagian dari komitmen kita di Pemkab Berau untuk pengakuan MHA,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina