DPMK Berau Prioritaskan Dua Komunitas Adat untuk Verifikasi Lapangan

VERIFIKASI: Suasana verifikasi administrasi tentang keberadaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Berau. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Tentram Rahayu, yang juga selaku Sekretaris Tim MHA Berau, mengatakan, dari tujuh usulan sementara dua ditindaklanjuti, dengan pertimbangan kedua pengusul secara administrasi usulannya lengkap.

“Tujuan kita verifikasi, bukan hanya dokumen tulisan yang mereka sampaikan, verifikasi lapangan ini memastikan apa yang sudah dituangkan dalam tulisan, termasuk ada keterangan tambahan lainnya,” ungkapnya, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga :  TMMD Ke-126 Kodim 0902/Berau Resmi Dimulai

Selanjutnya, Tentram menjelaskan masih kegiatan verifikasi lapangan tentang MHA, DPMK Berau bakal rapat bersama tim hasil temuan lapangan berdasarkan aspek yang diverifikasi.

“Selanjutnya, jika memang memenuhi maka tim akan melaporkan kepada Ketua Tim MHA, dalam hal Ini Sekretaris Daerah, dan apabila semua persyaratan terpenuhi bisa direkomendasikan untuk mendapatkan SK pengakuan MHA oleh Bupati,” imbuhnya.

Baca Juga :  DPRD Berau Ingatkan Tetap Jaga Pelestarian Hutan Sanggam

“Kita selesaikan dua ini dulu, tahun depan selain yang masih ada juga tidak menutup kemungkinan ada pengusul baru lainnya, pastinya semua usulan masih berproses,” sambungnya.

Seperti diketahui, Tentram menyebutkan ada tujuh usulan MHA Berau, diantaranya, Komunitas Adat Kampung Dumaring Kecamatan Talisayan. Komunitas Adat Dayak Ahi Kampung Tembudan Kecamatan Batu Putih. Komunitas Adat Dayak Kenyah Lepoq Kampung Tepian Buah Kecamatan Segah.

Baca Juga :  Yayasan Citra Hijau Lestari Gelar Aksi Jumat Bersih, Wujud Nyata Peduli Lingkungan

“Komunitas Adat Long Lemsa’ Kampung Merasa Kecamatan Kelay. Komunitas Adat Long Elnuk Kampung Long Lanuk Kecamatan Sambaliung. Komunitas Adat Kerukunan Keluarga Patiraja (KEKAL PATIRAJA), Kampung Dumaring Kecamatan Talisayan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *