benuakaltim.co.id, BERAU– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Tentram Rahayu, yang juga selaku Sekretaris Tim MHA Berau, mengatakan, dari tujuh usulan sementara dua ditindaklanjuti, dengan pertimbangan kedua pengusul secara administrasi usulannya lengkap.
“Tujuan kita verifikasi, bukan hanya dokumen tulisan yang mereka sampaikan, verifikasi lapangan ini memastikan apa yang sudah dituangkan dalam tulisan, termasuk ada keterangan tambahan lainnya,” ungkapnya, Jumat (10/10/2025).
Selanjutnya, Tentram menjelaskan masih kegiatan verifikasi lapangan tentang MHA, DPMK Berau bakal rapat bersama tim hasil temuan lapangan berdasarkan aspek yang diverifikasi.
“Selanjutnya, jika memang memenuhi maka tim akan melaporkan kepada Ketua Tim MHA, dalam hal Ini Sekretaris Daerah, dan apabila semua persyaratan terpenuhi bisa direkomendasikan untuk mendapatkan SK pengakuan MHA oleh Bupati,” imbuhnya.
“Kita selesaikan dua ini dulu, tahun depan selain yang masih ada juga tidak menutup kemungkinan ada pengusul baru lainnya, pastinya semua usulan masih berproses,” sambungnya.
Seperti diketahui, Tentram menyebutkan ada tujuh usulan MHA Berau, diantaranya, Komunitas Adat Kampung Dumaring Kecamatan Talisayan. Komunitas Adat Dayak Ahi Kampung Tembudan Kecamatan Batu Putih. Komunitas Adat Dayak Kenyah Lepoq Kampung Tepian Buah Kecamatan Segah.
“Komunitas Adat Long Lemsa’ Kampung Merasa Kecamatan Kelay. Komunitas Adat Long Elnuk Kampung Long Lanuk Kecamatan Sambaliung. Komunitas Adat Kerukunan Keluarga Patiraja (KEKAL PATIRAJA), Kampung Dumaring Kecamatan Talisayan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina