ASN Diminta Pahami Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa

Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU– Pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi sektor yang paling rawan menimbulkan permasalahan hukum di daerah. Lemahnya pemahaman terhadap regulasi, kurangnya pengawasan, hingga kekeliruan dalam proses administrasi kerap menjadi pemicu munculnya persoalan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, mengingatkan agar seluruh pejabat pengadaan memahami secara utuh mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk perubahan regulasi dan dinamika sistem pengadaan secara elektronik.

Baca Juga :  Soroti Menumpuknya Persoalan Tanah di BPN

“Ketidaktahuan atau kekeliruan administratif sering kali berujung pada permasalahan hukum yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).

Ia menilai, kegiatan sosialisasi pengadaan menjadi langkah preventif penting agar aparatur memiliki sikap hati-hati dan mampu mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Pemkab Berau Fokus Dongkrak PAD lewat Pariwisata dan UMKM

Lebih lanjut, Muhammad Said menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Berau untuk membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel, berintegritas, dan memanfaatkan teknologi digital demi peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan. Kita harus mampu meminimalkan risiko penyimpangan dan memperkuat integritas aparatur,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemkab Berau Verifikasi Dua Komunitas untuk Penetapan Masyarakat Hukum Adat

Ia juga mendorong peserta sosialisasi agar aktif berdiskusi dan tidak ragu bertanya apabila ada hal yang belum dipahami. “Karena pemahaman yang utuh merupakan kunci utama untuk menghindari pelanggaran hukum dalam proses pengadaan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *