Cegah Maladministrasi dan Korupsi, Pemkab Berau Gandeng Kejari 

SINERGI: Bupati Berau Sri Juniarsih Mas bersama jajarannya bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Berau dalam upaya penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta kolaborasi penyelesaian perkara pidana umum berbasis keadilan restoratif acara berlangsung di Ruang Rapat RPJPD, Kamis (9/10/2025) lalu. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU– Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Berau.

Kesepakatan ini berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta kolaborasi penyelesaian perkara pidana umum berbasis keadilan restoratif acara berlangsung di Ruang Rapat RPJPD, Kamis (9/10/2025) lalu.

Dalam sambutannya, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menegaskan, kerja sama ini merupakan bagian dari sinergi dalam program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang telah berjalan sejak 2023. Program ini bertujuan untuk membina dan mengawasi pengelolaan keuangan serta aset desa agar terhindar dari maladministrasi dan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  DPMK Berau Prioritaskan Dua Komunitas Adat untuk Verifikasi Lapangan

“Penguatan pengelolaan dana kampung sangat penting untuk mencegah maladministrasi yang bisa berujung pada korupsi. Kepala kampung harus bekerja secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” tegas Sri Juniarsih, Sabtu (11/10/2025).

Bupati juga menyoroti tantangan yang akan dihadapi desa menyusul penurunan anggaran transfer daerah pada 2026. Ia mengingatkan agar aparatur kampung tidak bergantung sepenuhnya pada dana transfer, melainkan berinovasi dalam mengelola potensi lokal.

Sri Juniarsih menekankan pentingnya kehati-hatian dan kedisiplinan dalam setiap penggunaan dana kampung. Menurutnya, pengawasan kini semakin ketat, tidak hanya dari kecamatan dan kabupaten, tetapi juga oleh inspektorat, BPK, kejaksaan, serta masyarakat.

“Kepala kampung harus memegang teguh moralitas dan budaya malu. Jabatan adalah amanah yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

Baca Juga :  TMMD Ke-126 Kodim 0902/Berau Resmi Dimulai

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan langkah-langkah pencegahan korupsi yang sedang digalakkan Pemkab Berau, antara lain pembentukan Zona Integritas di empat perangkat daerah, kerja sama dengan KPK melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP), serta peningkatan sistem e-Planning, e-Budgeting, dan layanan pengaduan masyarakat berbasis digital.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, dalam sambutannya menjelaskan, kejaksaan memiliki dua peran penting dalam penguatan pemerintahan desa, yakni fungsi represif dan preventif.

“Fungsi represif dijalankan ketika terjadi pelanggaran hukum, sementara fungsi preventif lebih menitikberatkan pada pembinaan dan pendampingan hukum agar kesalahan serupa tidak terulang,” bebernya.

Baca Juga :  Sekda Berau Ingatkan Perusahaan Wajib Berikan Jaminan Keselamatan ke Pekerja Informal

Gusti menegaskan, kejaksaan siap memberikan konsultasi hukum gratis kepada pemerintah kampung dan masyarakat, termasuk dalam bentuk mediasi untuk penyelesaian sengketa perdata.

“Kami ingin fungsi kejaksaan tidak hanya dikenal karena penindakan, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mencegah permasalahan hukum di tingkat desa,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, agar para kepala kampung tidak gegabah dalam mengeluarkan keputusan administratif, terutama yang berkaitan dengan aset dan keuangan, karena bisa berpotensi menimbulkan masalah hukum.

“Melalui kerja sama ini, Pemkab dan Kejari Berau berharap tercipta sistem pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *