benuakaltim.co.id, BERAU– Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu kembali berhasil diungkapkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Berau, Kamis (9/10/2025) kemarin.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan dua kurir berhasil dilakukan pukul 19.45 Wita di Jalan Garuda, Kecamatan Sambaliung.
“Tersangka berinisial AR 27 tahun dan DA berumur 35 tahun. Jumlah total berat sabu-sabu yang kami amankan dari dua tersangka mencapai 8,46 gram,” ungkapnya, Sabtu (11/10/2025).
Ia menjelaskan, kronologi pengungkapan ini bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat setempat pukul 18.00 Wita terkait adanya aktivitas peredaran sabu di sekitar TKP.
“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan tentang adanya kebenaran informasi tersebut, Kemudian pukul 19.30 Wita, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki itu AR dan DA,” bebernya.
Setelahnya, langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat. Pelaku dan barang bukti juga dibawa ke Polres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut
Ia menyebutkan, sudah mengumpulkan sebanyak 5 saksi yang akan turut membantunya bersama jajaran Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami sudah mengumpulkan 5 orang saksi yang bakal turut membantu kami untuk mengentaskan masalah narkoba pada wilayah tempat mereka tinggal,” ucapnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Kalau barang bukti dari tersangka A ada membawa sabu dengan berat bruto 6,66 gram. Kalau dari DA bawa sabu sebanyak 1,80 gram,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina