Dana Kas Daerah Berau Disebut Mengendap, Sekkab: Masih Menunggu Proses SPJ dan Pembayaran

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said.

benuakaltim.co.id, BERAU– Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menegaskan dana pemerintah daerah yang disebut mengendap di perbankan tidak sepenuhnya mencerminkan uang yang tidak digunakan.

Menurutnya, sebagian besar dana tersebut sebenarnya masih dalam proses kegiatan dan menunggu penyelesaian administrasi pertanggungjawaban (SPJ) maupun pembayaran pekerjaan di lapangan.

“Jadi sebenarnya begini, kegiatan pemerintah itu kan sambil berjalan. Nah, kemungkinan dana itu diidentifikasi sebagai kegiatan yang sudah berjalan tetapi belum ada SPJ-nya, termasuk untuk gaji dan sebagainya. Jadi dianggap mengendap padahal tidak,” ungkapnya, Sabtu (25/10/2025).

Baca Juga :  Sekda Berau Apresiasi BUMK Pegat Bukur, Dinilai Amanah dan Transparan

Ia menegaskan, Pemkab Berau tidak memiliki niat untuk menahan atau menelantarkan anggaran. Sebagian besar dana yang tercatat sebagai saldo di rekening pemerintah daerah, katanya, merupakan dana kegiatan yang masih dalam proses pelaksanaan, baik untuk pembayaran kontraktor maupun penyedia jasa.

“Kalau pun ada dana yang terlihat belum digunakan, itu sebenarnya dana yang akan dibayarkan kepada para kontraktor atau pelaksana kegiatan. Jadi bukan dana pemerintah yang sengaja kita endapkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Atasi Masalah Sampah di Lokasi Wisata, PUPR Kebut Pembangunan TPS3R

Said juga menjelaskan, khusus di Bankaltimtara, jumlah dana deposito milik Pemkab Berau tidak sebesar yang dibayangkan. Ia menyebutkan, jumlah penyertaan modal pemerintah daerah di bank tersebut hanya sekitar Rp300 miliar.

Dana itu bersifat investasi dan bukan termasuk dalam kategori dana mengendap. “Kalau di Bankaltim itu, kita hanya sekitar Rp300 miliar saja. Itu dana penyertaan modal pemerintah, bukan dana kegiatan yang mengendap,” terangnya.

Ia menambahkan, proses pengelolaan kas daerah harus mengikuti ketentuan peraturan keuangan yang berlaku, termasuk mekanisme pembayaran berdasarkan progres pekerjaan.

Baca Juga :  Kakao Berau Siap Diekspor ke Prancis, Pemkab Fokus Tingkatkan Kualitas dan Produksi

“Karena itu, wajar jika masih ada dana tersimpan di kas daerah selama kegiatan belum rampung dan belum bisa dibayarkan,” bebernya.

Dirinya berharap masyarakat memahami saldo kas daerah bukan berarti dana tidak terpakai. “Ini bagian dari siklus normal pelaksanaan anggaran yang berjalan secara bertahap sesuai aturan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *