DJP Kaltimtara Serahkan Tersangka Faktur Fiktif ke Kejaksaan

Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. ANTARA/HO-DJP Kaltimtara.
Samarinda – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus faktur pajak fiktif ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Kejaksaan Negeri Bontang.

“DJP terus konsisten dalam menindak tegas setiap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan agar menciptakan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi para calon pelaku,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara Teddy Heriyanto di Samarinda, Senin.

Pelimpahan tahap II, yang meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti, dilaksanakan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara.

Proses pelimpahan tersebut turut melibatkan Tim Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur.

Baca Juga :  Kejari Tahan Tiga Pengurus KONI Samarinda Terkait Dana Hibah

“Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial TW, berusia 47 tahun,” terang Teddy.

TW merupakan direktur dari PT SEE, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan bahan bakar solar untuk keperluan industri.

TW melalui PT SEE diduga kuat dan telah memiliki cukup bukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Bentuk tindak pidana tersebut adalah dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS).

“Modus operandinya adalah PT SEE memperoleh sejumlah faktur pajak pembelian dari beberapa perusahaan,” ucap Teddy.

Baca Juga :  Polres Berau Amankan 12 Tersangka Penyelundupan Sabu 2,8 Kg

Penerbitan faktur-faktur tersebut diketahui tidak didasari oleh adanya transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang sesungguhnya.

Tindakan melawan hukum ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun, yakni antara bulan Januari 2018 sampai dengan Desember 2019.

Akibat perbuatan tersangka TW, negara diduga mengalami kerugian mencapai sekurang-kurangnya Rp604.977.274.

Tindakan menggunakan faktur pajak TBTS ini diatur secara spesifik dalam Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Landasan hukum ini juga merujuk pada beberapa kali perubahan UU KUP, yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Polres Berau Amankan 12 Tersangka Penyelundupan Sabu 2,8 Kg

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Ancaman pidana penjara yang menanti adalah paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun. Tidak hanya pidana badan, tersangka juga diancam dengan pidana denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak terkait.

Sumber : Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *