Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar di Samarinda, Selasa, menjelaskan kasus ini merupakan yang paling signifikan dari 17 kasus narkoba yang ditanganinya pada bulan Oktober 20225.
“Jaringan ini dikendalikan oleh dua narapidana berinisial H dan A, yang saat ini masih berstatus saksi,” kata Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda.
Dua napi ini, lanjut Hendri, menginstruksikan seorang pria berinisial AR untuk mengambil 10 kg sabu di sebuah guest house di Samarinda.
Namun, karena AR sakit, tugas tersebut dilimpahkan kepada dua orang lain, yaitu AL dan E, kemudian AL meminta bantuan rekannya di Samarinda, ER, untuk mengambil sabu tersebut pada 26 Oktober 2025.
Keesokan harinya, AL dan E tiba di Samarinda, bertemu dengan ER, lalu membawa sabu itu ke rumah seorang perempuan berinisial N. Di rumah N, sabu dibagi menjadi dua bagian: 7 kg diserahkan kepada N, sedangkan 3 kg dikembalikan ke guest house untuk kurir lain.
Tim opsnal Satresnarkoba yang sudah memantau pergerakan para tersangka, segera mengambil tindakan. Saat N mencoba melarikan diri dengan membawa 6 kg sabu ke rumah pacarnya berinisial B di kawasan Lambung Mangkurat, polisi dapat menggagalkan upaya tersebut dan menangkap N.
Dalam penangkapan terpisah, tim opsnal juga membekuk AL, ER, dan AR di Jalan DI Panjaitan.
Pihaknya telah mengamankan empat tersangka yakni AL, warga Makassar, dalam kondisi hamil. ER, warga Samarinda, rekan AL. AR, warga Makassar, penghubung jaringan Lapas Parepare. N, warga Samarinda, penyimpan 6 kg sabu. Dengan penangkapan ini, total barang bukti yang disita mencapai 7,1 kg sabu.
Selama bulan Oktober 2025, Satresnarkoba Polresta Samarinda mengungkap 17 kasus narkoba dengan total 25 tersangka (21 laki-laki dan 4 perempuan).
Total barang bukti yang diamankan adalah, 7.219,97 gram sabu. 994 butir ekstasi. 1.000 butir pil LL Uang tunai Rp4,5 juta. 18 unit ponsel dan 12 sepeda motor yang digunakan untuk transaksi.
Sumber : Antara






