Fakta Persidangan Penembakan di THM Perlahan Terkuak, Senpi Berasal dari Polisi

Ilustrasi. (INTERNET)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Insiden penembakan di depan Tempat Hiburan Malam (THM) mulai terkuak.

Asal-muasal Senjata Api (Senpi) yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi korbannya ternyata berasal dari salah seorang aparat kepolisian di Samarinda.

Fakta ini terkuat dalam sidang lanjutan kasus penembakan di depan THM yang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda, pada Rabu (12/12/2025) lalu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, membenarkan fakta kepemilikan Senpi yang berasal dari salah seorang brimob Samarinda.

“Jadi saya sampaikan dengan update kasus penembakan bawa memang benar si pelaku eksekutor itu mendapatkan Senpinya dari seorang oknum anggota brimob di Samarinda Seberang yang berinisial D,” ungkap Kombes Pol Hendri Umar kepada awak media Jumat (14/11/2025).

Baca Juga :  Kaltim Dongkrak Realisasi Pajak Alat Berat Tembus Rp36 Miliar

Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, senjata tersebut mulanya dibeli oleh oknum polisi pada tahun 2018 lalu.

“Pada saat yang bersangkutan sedang dinas di Jakarta,” jelasnya.

Kemudian, oknum bertemu seseorang yang menawarkan Senpi tersebut dalam keadaan rusak yang kemudian dibeli oleh yang bersangkutan dan diperbaiki hingga bisa digunakan kembali.

Lalu, memasuki tahun 2022, karena desakan ekonomi, oknum memperjualbelikan senjata tersebut kepada salah satu tersangka yang terlibat kasus penembakan di depan THM pada bulan Mei lalu.

Baca Juga :  Kaltim Berhasil Produksi 270 Ribu Ton Gabah Kering pada Tahun 2025

“Jadi sejak tahun 2022, Senpi sudah berada ditangan pelaku penembakan,” terangnya.

Lebih jauh, Hendri menegaskan oknum aparat yang diketahui sebagai pemilik senjata tersebut pun sudah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) oleh pihak kepolisian.

Bahkan, oknum tersebut sempat mengajukan banding ke pengadilan, tetapi berdasarkan hasil putusan mempertegas pelanggaran kode etik kepolisian.

“Kemudian yang bersangkutan ini (oknum D) pada saat ini sudah mendapat putusan PTDH dari kepolisian. Sempat melakukan banding, dan putusan banding adalah menguatkan hasil dari putusan kode etik. Jadi yang bersangkutan tetap mendapatkan sanksi pemberhentian tidak hormat,” tegas Hendri.

Baca Juga :  Kaltim Berhasil Produksi 270 Ribu Ton Gabah Kering pada Tahun 2025

Pihak kepolisian secara tegas menyampaikan antara pelaku dan oknum polisi tidak ada hubungan apapun. Hanya sempat bertransaksi jual beli Senpi.

“Tapi satu hal yang bisa kami pastikan bahwa itu semua dilakukan oleh oknum dan itu melalui transaksi jual beli,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *