benuakaltim.co.id, BERAU– Sebanyak lima komunitas adat di Kabupaten Berau telah secara resmi mengajukan permohonan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada Panitia MHA Kabupaten Berau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMPK).
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu mengatakan, pengajuan ini merupakan langkah penting dalam upaya perlindungan dan pengakuan terhadap eksistensi serta hak-hak masyarakat adat di wilayah Kabupaten Berau.
Lima dokumen usulan komunitas MHA yang telah lengkap tersebut adalah:
• Komunitas Mapnan Long Keluh Kecamatan Kelay
• Komunitas Mapnan Long Suluy Kecamatan Kelay
• Komunitas Mapnan Long Duhung Kecamatan Kelay
• Komunitas Mapnan Long Lamcin Kecamatan Kelay
• Komunitas Mapnan Long Pelay Kecamatan Kelay
“Seperti diketahui proses pengajuan ini dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, diantaranya mengacu pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 dan diperkuat oleh Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015,” ungkapnya, Kamis (20/11/2025).
Kata dia ada lima aspek dasar pengajuan MHA, yakni Sejarah keberadaan masyarakat hukum adat. “Wilayah adat yang dimiliki dan dikuasai secara turun-temurun. Sistem hukum adat yang masih berlaku dan dijalankan,” ucapnya.
Tak hanya itu, harta kekayaan atau benda-benda adat kelembagaan hingga sistem kelembagaan adat yang berfungsi sejauh ini oleh panitia MHA Kabupaten Berau menjalankan serangkaian tahapan, agar bisa sampai pada penetapan. Pihaknya perlu melakukan, identifikasi, verifikasi, validasi, hingga memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah terkait penetapan MHA.
“Dari lima dokumen usulan komunitas Mapnan Hulu Kelay, setidaknya tiga komunitas yang dapat hadir langsung menyerahkan dokumen usulannya, yakni komunitas Mapnan Long Duhung, Komunitas Mapnan Long Keluh, dan Komunitas mapnan Long Sului,” imbuhnya.
Sedangkan dua komunitas lain yakni Long pelay dan Long Lamcin berhalangan hadir dalam penyerahan berkas usulan kali ini. Tenteram Rahayu, berharap usulan tersebut adalah merupakan aspirasi dari masyarakat Hulu Kelay, dalam usaha melestarikan budaya dan adat istiadat masyarakat agar tidak hilang dan menjadi kebanggaan masyarakat Hulu Kelay.
“Tahap berikutnya tim panitia akan melakukan verifikasi berkas usulan dan setelah berkas dinilai lengkap serta memenuhi persyaratan maka akan dilakukan verifikasi lapangan ke masing-masing kampung untuk kebenaran informasi didalam form usulan,” ujarnya.
Ia meminta untuk bersabar dengan proses verifikasi yang dilakukan sesuai tahapan. “Saat ini usulan yang masuk duluan ke sekretariat sudah ada 4 komunitas MHA yang belum di verifikasi lapangan, jadwal verifikasi bergiliran,” bebernya.
“Apa lagi saat ini Pemerintah dan Pemkab Berau sedang efisiensi anggaran, maka mohon bersabar dahulu ya, tapi proses akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” sambungnya.
Menurutnya Suku Dayak Mapnan merupakan bagian dari kelompok besar rumpun suku Dayak Punan. Hal ini berdasarkan pada kesamaan budaya materiil dan sistem sosial seperti tidak memiliki sistem Rumah tinggal bersama (Lamin/rumah panjang) dan cenderung hidup semi nomadic, pakaian yang mirip serta pola berburu dan meramu yang masih sangat kental.
Suku Dayak Mapnan berasal dari daerah Gunung Kung Kemul yang berada di bagian hulu sungai Kelay. Kata Mapnan sendiri berasal dari dua suku kata yaitu “Ma” yang berarti kelompok sedangkan suku kata “Naan” sendiri berarti Aktivitas yang sangat bergantung pada alam atau hutan dalam pemenuhan kebutuhan hidup”.
Maka jika disimpulkan arti dari Mapnan adalah kelompok masyarakat/suku yang aktivitas dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya sangat bergantung pada alam atau hutan. Proses pengakuan MHA ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat perlindungan hak-hak adat, menghindari konflik agraria, serta menjaga harmoni antara masyarakat adat dan pembangunan daerah. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






