Pemprov Kaltim Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Lindungi Pesut Mahakam

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) berinisiatif memperkuat kolaborasi lintas sektor dengan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan perlindungan maksimal bagi habitat Pesut Mahakam yang kini kian kritis
Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) berinisiatif memperkuat kolaborasi lintas sektor dengan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan perlindungan maksimal bagi habitat Pesut Mahakam yang kini kian kritis.

“Koordinasi dengan berbagai pihak mutlak dilakukan karena ikan pesut yang kini hanya 60-an ekor, bukan hanya aset provinsi, melainkan aset nasional bahkan dunia, yang wajib kita jaga kelestariannya,” kata Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim Joko Istanto di Samarinda, Senin.

Joko menegaskan kewenangan pengelolaan kawasan konservasi saat ini melibatkan banyak instansi teknis, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku.

Baca Juga :  Kaltim Dongkrak Realisasi Pajak Alat Berat Tembus Rp36 Miliar

Peran utama Dishut Kaltim terkait pelestarian pesut ialah mengelola hutan hulu dan sempadan sungai untuk mencegah pendangkalan Sungai Mahakam yang menjadi habitat endemik khas Kaltim itu.

“Keterlibatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga dinilai sangat vital mengingat kompleksitas permasalahan antara lokasi habitat satwa dan sumber pencemaran yang seringkali berada di area berbeda,” ungkap Joko.

Ia menyadari penanganan spesies langka ini tidak bisa dilakukan secara parsial oleh satu instansi saja, melainkan harus melalui kerja sama multi-sektoral yang solid mulai dari hulu hingga hilir.

Baca Juga :  Kaltim Berhasil Produksi 270 Ribu Ton Gabah Kering pada Tahun 2025

Joko mengatakan Pemerintah menekankan identifikasi penyebab kematian atau penurunan populasi pesut harus dilakukan dengan sangat hati-hati melalui kajian ilmiah independen yang dapat dipertanggungjawabkan secara fakta.

Pihaknya tidak menginginkan adanya tuduhan tanpa dasar yang menyimpulkan penyebab kematian pesut, apakah murni akibat limbah industri, terjerat jaring nelayan, atau faktor eksternal lainnya.

Penyelidikan menyeluruh, lanjut dia, sangat diperlukan untuk membuktikan apakah aktivitas lalu lintas kapal ponton maupun kegiatan bongkar muat kapal (ship to ship) berkontribusi langsung terhadap kerusakan ekosistem sungai.

Baca Juga :  Kaltim Berhasil Produksi 270 Ribu Ton Gabah Kering pada Tahun 2025

Pemeriksaan kepatuhan terhadap izin lingkungan serta kriteria operasional perusahaan yang beroperasi di sekitar habitat pesut, menurut dia, menjadi langkah pengawasan yang tidak boleh diabaikan oleh pemangku kebijakan.

“Pembagian kewenangan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten juga harus dipetakan ulang secara cermat agar pengawasan berjalan efektif,” ucap Joko Istanto.

Sumber : Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *