“Otorita IKN komitmen menjaga kawasan IKN tetap tertib, aman, dan berkelanjutan,” ujar Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan OIKN Agung Dodit Muliawan di Sepaku, Penajam Paser Utara, Selasa.
“Komitmen itu melalui langkah tegas penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” tambahnya.
Ia menjelaskan langkah yang dilakukan dengan pendekatan dan patroli rutin berbasis data, kemudian Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal memetakan titik rawan dan menindaklanjuti dengan pemasangan papan larangan di empat lokasi strategis.
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN memperkuat pengawasan kawasan konservasi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, setelah meningkatnya temuan aktivitas ilegal, mulai dari penambangan tanpa izin, hingga pembukaan lahan yang tidak sesuai peruntukan.
Setiap bentuk perambahan di Tahura Bukit Soeharto, kata dia, dinilai berpotensi langsung mengganggu fondasi ekologis pembangunan kota hutan dan kawasan tersebut menjadi fokus utama penindakan dan pengawasan.
Selain memerangi perusakan hutan, lanjutnya, OIKN menjadikan masukan publik sebagai bagian penting dari strategi pengelolaan kawasan.
Wilayah IKN mencapai 252 ribu hektare dan mayoritas kawasan ditetapkan sebagai hutan. Pengawasan dilakukan bersama TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, akademisi, dan berbagai kelompok pegiat lingkungan.
Melalui koordinasi lintas-instansi dan keterlibatan aktif masyarakat, pihaknya menargetkan integrasi data pengawasan, penegasan batas kawasan, serta peningkatan penegakan hukum di lapangan.
“Polri juga menegaskan dukungan penuh untuk memperkuat pencegahan dan edukasi warga terkait risiko aktivitas ilegal,” katanya.
Agung Dodit Muliawan mengharapkan tidak ada lagi perambahan atau kegiatan ilegal yang merusak lingkungan. Jika masih terjadi, kata dia, penegakan hukum secara tegas akan diberlakukan.
Sumber : Antara






