Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Bara Mantio Irsahara di Samarinda, Selasa, menjelaskan ketiga tersangka berinisial AN, HN, dan AZ. Ketiganya ditahan sejak 9 Desember 2025 hingga 20 hari ke depan.
“AN merupakan ketua umum KONI Kota Samarinda tahun 2019-2020. HN sebagai wakil ketua umum pada 2019 dan bendahara KONI pada 2020. Sementara AZ adalah bendahara KONI tahun 2019,” kata Bara dalam konferensi pers di Kantor Kejari Samarinda.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur (Kaltim), kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai sekitar Rp 2,13 miliar.
“Total tindak pidana korupsi dana hibah Pemkot Samarinda kepada KONI Kota Samarinda tahun 2019-2020, kerugiannya kurang lebih Rp2,13 miliar,” ujar Bara.
Dalam proses penyidikan, Kejari berhasil mengamankan uang pengganti perkara sebesar Rp5 juta.
Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bara menambahkan berkas perkara saat ini sudah memasuki tahap I dan tinggal menunggu finalisasi administrasi.
“Perkara KONI ini sudah tahap satu. Minggu depan tahap dua, kemudian kita akan segera limpahkan ke persidangan,” ujarnya.
Sumber : Antara






