Polres Berau Amankan 12 Tersangka Penyelundupan Sabu 2,8 Kg

RILIS:Polres Berau kembali membongkar praktik peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar. Sebanyak 2,87 kilogram (kg) sabu berhasil diamankan dari tangan 12 tersangka dalam pengungkapan kasus terbaru yang dirilis pada Jumat (12/12/2025) kemarin. (DOK: POLRES BERAU)

benuakaltim.co.id, BERAU– Polres Berau kembali membongkar praktik peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar.

Sebanyak 2,87 kilogram (kg) sabu berhasil diamankan dari tangan 12 tersangka dalam pengungkapan kasus terbaru yang dirilis pada Jumat (12/12/2025) kemarin,

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, memimpin langsung konferensi pers di Command Center Mapolres Berau. Ia mengungkapkan fakta mengkhawatirkan Kabupaten Berau kini bukan sekadar pasar, melainkan jalur distribusi strategis.

“Berau merupakan jalur emas karena sangat strategis dalam distribusi,” ungkapnya Sabtu (13/12/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, ribuan gram kristal tersebut diketahui berasal dari jaringan internasional.

Baca Juga :  Kejari Tahan Tiga Pengurus KONI Samarinda Terkait Dana Hibah

“Jalur lintasannya dimulai dari Tawau (Malaysia), masuk ke Nunukan, turun ke Bulungan, hingga di Berau, sebelum akhirnya diedarkan kembali di kota selanjutnya seperti Balikpapan dan Samarinda,” ucapnya.

Dalam operasi kali ini, menurutnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menangani 9 perkara dengan 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. “Total ada 12 tersangka yang semuanya berjenis kelamin laki-laki,” ujarnya.

Ridho menegaskan salah satu tangkapan terbesar adalah tersangka berinisial RS. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti seberat 1.201 gram atau 1,2 kg. RS diketahui berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seseorang berinisial IM yang saat ini terdeteksi berada di Balikpapan.

Baca Juga :  Kejari Tahan Tiga Pengurus KONI Samarinda Terkait Dana Hibah

“Tersangka lain dengan barang bukti jumbo adalah AS dan AM yang masing-masing kedapatan membawa lebih dari 1 kilogram sabu, serta AK dengan 573 gram,” bebernya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan meski barang bukti yang disita cukup fantastis, para tersangka ini bekerja secara sel-sel terpisah.

“Di antara tersangka tidak ada persamaan jaringan. Mereka bermain sendiri-sendiri atau jaringan terputus,” jelas Agus.

Baca Juga :  Kejari Tahan Tiga Pengurus KONI Samarinda Terkait Dana Hibah

Dengan total barang bukti seberat 2.870,26 gram, Polres Berau mengklaim telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari jerat narkoba.

Jika diasumsikan menurutnya satu gram digunakan oleh lima orang (0,2 gram per pemakaian), maka tangkapan ini menyelamatkan sekitar 14.351 jiwa.

“Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *