“Penerapan pasal TPPU merupakan kunci utama dalam upaya pemberantasan jaringan narkoba,” ujar Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Po)l Endar Priantoro ketika dikonfirmasi terkait penanganan narkoba, di Kota Balikpapan, Provinsi Kaltim, Kamis.
Menurut dia, langkah tersebut memberikan efek jera dengan cara merampas aset dan hasil kejahatan para pelaku, sehingga mempersulit pelaku kembali menjalankan aksi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Dia menjelaskan lima perkara TPPU dari tindak pidana narkoba itu berjumlah enam orang tersangka dengan nilai aset yang disita sekitar Rp11,3 miliar.
Endar mengatakan Polda Kaltim selama 2025 mengungkap 1.611 perkara narkoba atau menurun 277 kasus dibandingkan pada 2024 yang mencapai 1.771 perkara narkoba. Tetapi barang bukti kasus narkoba yang disita sepanjang 2025 mengalami peningkatan cukup signifikan.
Barang bukti kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang diungkap sepanjang 2025, antara lain ganja sebanyak 5,1 kilogram yang pada 2024 kisaran 4,82 kilogram, kemudian sabu-sabu 136,7 kilogram yang pada 2024 sekitar 99,69 kilogram.
Selain itu, barang bukti pil ekstasi juga meningkat tajam dari 2.819 butir menjadi 6.794 butir, obat daftar G mengalami perubahan jumlah dari 154.359 butir pada 2024 menjadi 85.949 butir pada 2025.
“Pemberantasan narkoba diperlukan penanganan bersama, kerja sama lintas sektoral dan perhatian dari seluruh masyarakat,” ujarnya.
Kendati kualitas narkoba yang beredar di wilayah Kaltim tidak sebesar di beberapa daerah lain, menurut dia, namun dari sisi kuantitas jumlah peredaran masih cukup tinggi, sehingga diperlukan kerja sama lintas sektoral, serta dukungan dan kepedulian seluruh lapisan masyarakat.
Endar mengatakan Polda Kaltim berkolaborasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di wilayah hukum provinsi itu, meramu strategi penanganan narkoba secara menyeluruh.
“Penanganan narkoba tidak hanya melalui penegakan hukum, tapi juga melalui upaya lain, khususnya rehabilitasi dan langkah-langkah preemtif,” ujar Endar Priantoro.
Sumber : Antara






