benuakaltim.co.id, BERAU– Penanganan dugaan kasus pelecehan seksual sesama jenis yang menjerat seorang pemuda berprestasi di Kabupaten Berau, terus bergulir.
Berkas perkara, tersangka berinisial AS (25 tahun) itu, kini masih dilengkapi oleh penyidik dari Sat Reskrim sebelum pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Berau.
Kasubsipenmas, Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar memastikan penyidik akan menyelesaikan tahap awal pelimpahan berkas perkara dalam satu bulan.
“Rencana dalam bulan ini akan di tahap satu kan,” ungkapnya, Jumat (9/1/2026).
Sebelumnya, perkara tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau berdasarkan dari laporan salah satu korban di Kecamatan Tabalar. Kejadian tersebut mencuat pada, November lalu.
Menurut Kanit PPA, Iptu Siswanto menuturkan, dalam melancarkan aksinya, AS mengiming-imingi korban dengan berbagai modus. Seperti akan membantu dalam pengurusan beasiswa dan dengan pemberian hadiah.
“Kegiatan itu diketahui berlangsung sejak 2021, sedang korban yang saat ini terdeteksi ada 17 orang, dua di antaranya berusia remaja,” bebernya.
Oleh polisi, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 82 ayat 1 Perpu No. 1 tahun 2016 tentang UU 17 tahun 2016 Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak, akibat pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp5 miliar.
“Selain itu Pasal 76 E UU No.35 tahun 2014, pidananya sama, dendanya sama,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






