benuakaltim.co.id, Samarinda – Bea Cukai Samarinda mencatat sebanyak 423 penindakan dengan nilai barang ilegal yang ditindak mencapai Rp 4,3 M sepanjang 2025.
Secara tahunan (year-on-year/yoy) jumlah penindakan tersebut meningkat sebesar 4 persen dibandingkan 2024.
Kepala Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah menjelaskan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 2,2 M atau naik sebesar 61 persen dari tahun 2024.
Tidak hanya berhenti pada penindakan, Bea Cukai juga mengintensifkan penanganan perkara melalui penyidikan dan pengenaan sanksi administrasi.
Pada tahun 2025, tercatat 1 kasus pidana cukai naik ke penyidikan dan telah divonis 2 tahun penjara dan denda lebih dari Rp 245 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Samarinda.
“Serta pengenaan denda ultimum remidium sebesar Rp.902 juta terhadap 11 kasus,” sebutnya.
Adapun dominasi penindakan ialah rokok ilegal. Dalam penindakan barang kena cukai ilegal, Bea Cukai Samarinda telah melakukan 402 penindakan sepanjang 2025.
Jumlah rokok ilegal yang ditegah mencapai 1.939.120 batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Ilegal sebanyak 2.563 Liter.
“Keberhasilan pengawasan dan penindakan tidak terlepas dari sinergi antar instansi serta peran aktif masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai Samarinda dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” terangnya.
Bea Cukai Samarinda akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai untuk mengamankan penerimaan negara, mendukung industri yang patuh dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. (*)
Editor: Endah Agustina






