benuakaltim.co.id, BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan pentingnya disiplin dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas aparatur sipil negara (ASN), khususnya terkait perjalanan dinas ke luar daerah.
Seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), asisten, dan staf ahli diwajibkan melapor serta memperoleh sepengetahuan kepala daerah sebelum melakukan dinas luar Kabupaten Berau.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, saat memberikan arahan kepada jajaran ASN di lingkungan Pemkab Berau beberapa waktu lalu.
Bupati menekankan. koordinasi merupakan fondasi utama dalam menjaga tata kelola pemerintahan agar tetap tertib, transparan, dan aman secara hukum. Menurutnya, setiap langkah dan kebijakan yang diambil pejabat daerah tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab kepala daerah.
Untuk itu, keterbukaan dan komunikasi menjadi hal mutlak agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
“Saya ingin melindungi seluruh ASN supaya tidak ada masalah-masalah hukum yang terjadi. Apa yang dilakukan oleh kepala OPD, asisten, dan staf ahli, yang mempertanggungjawabkan adalah kepala daerah,” ujarnya, Jumat (16/1/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak ASN dalam menjalankan tugas. Sebaliknya, aturan ini menjadi bentuk pengawasan sekaligus perlindungan agar seluruh aktivitas kedinasan berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, Bupati menekankan, dirinya tidak menempatkan diri lebih tinggi dari jajaran ASN. Namun, sebagai pemimpin daerah, ia memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh amanah pemerintahan dilaksanakan dengan baik.
“Sebagai pemimpin saya wajib memastikan pemerintahan kita berjalan baik dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat Berau,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






