benuakaltim.co.id, BERAU– Pemandangan tersangka yang dipajang di depan media saat konferensi pers kini resmi tidak lagi dilakukan.
Perubahan besar ini terjadi seiring dengan implementasi Pasal 91 KUHP yang baru, yang memberikan perlindungan lebih ketat terhadap hak-hak individu selama proses penyidikan.
Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Lila Sari menegaskan, penyidik kini dilarang keras melakukan tindakan yang dapat menimbulkan prasangka bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.
“Poin utama perubahan aturan dilarang menampilkan tersangka sesuai Pasal 91 KUHP, wajah atau sosok tersangka tidak boleh lagi diperlihatkan kepada publik guna menghormati asas praduga tak bersalah,” ungkapnya, Jumat (23/1/2026).
Kemudian menurutnya, sebagai sikap sinergi antarlembaga yang memiliki arti aturan baru ini menuntut tanggung jawab yang lebih besar. “Terutama kerja sama yang lebih erat antara penyidik, Kejaksaan, dan Pengadilan,” ucapnya.
Jika dibandingkan dengan KUHP lama, aturan baru ini dianggap lebih ekstra dalam menjaga integritas proses hukum dan hak asasi manusia.
“Kami bergerak sesuai aturan. Jika kami melampaui aturan tersebut, maka kami yang salah. Sejak KUHP baru ini berlaku, semuanya harus lebih hati-hati dan bersinergi,” ucapnya.
Meskipun transparansi tetap dijaga, Lila menegaskan fokus utama kini bergeser pada pembuktian di persidangan daripada penghakiman oleh opini publik di tahap awal.
“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas keadilan di Indonesia dan memastikan setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






