Kejari Berau Buka Layanan Jaksa di Mall Pelayanan Publik

PELAYANAN: Jaksa dari Kejari Berau saat melakukan layanan pendidikan hukum di MPP. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU– Dalam upaya terus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kini menempatkan jaksa beserta staf di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Berau.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penempatan jaksa di Mall Pelayanan Publik bertujuan untuk mempermudah warga Berau dalam memperoleh berbagai layanan hukum, khususnya pendidikan hukum gratis serta pelayanan terkait tilang.

Dengan hadirnya jaksa di MPP, masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Berau untuk mendapatkan informasi maupun konsultasi hukum yang dibutuhkan.

Baca Juga :  Pembangunan Infrastruktur Wisata Berau Terkendala Geografis dan Keamanan Perangkat

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani melalui Kepala Seksi Datun Kejari Berau, Heru Suryadmiko menjelaskan, kehadiran kejaksaan di Mall Pelayanan Publik merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan prima sekaligus mendekatkan institusi penegak hukum dengan masyarakat.

“Kami menempatkan satu orang jaksa dan satu orang staf di Mall Pelayanan Publik. Layanan ini sudah mulai kami jalankan sejak Senin (19/01/2026) lalu,” jelasnya, Sabtu (24/1/2026).

Ia menambahkan, program tersebut beroperasi mengikuti hari dan jam kerja, yakni setiap hari kerja mulai pukul 08.00 Wita hingga 16.00 Wita. Dengan demikian, masyarakat memiliki waktu yang cukup fleksibel untuk datang dan memanfaatkan layanan yang disediakan tanpa harus meninggalkan aktivitas utama mereka.

Baca Juga :  Asik Cuci Motor di Pinggir Sungai, Pemuda di Jalan Kelay Diterkam Buaya

Menurut Heru, melalui layanan ini masyarakat dapat memperoleh pendidikan hukum secara gratis. Mulai dari pemahaman dasar mengenai hukum, hak dan kewajiban warga negara, hingga konsultasi terkait persoalan perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, pelayanan tilang juga dapat diakses langsung di Mall Pelayanan Publik, sehingga prosesnya menjadi lebih praktis dan efisien.

Baca Juga :  DPUPR Berau Genjot Pembangunan Jalan di 13 Kecamatan, Anggaran Capai Rp 40 Miliar per Wilayah

“Cukup datang ke Mall Pelayanan Publik saja. Namun demikian, jika masyarakat ingin langsung ke kantor kejaksaan, kami tetap terbuka dan siap melayani,” paparnya.

Tak hanya itu, Kejari Berau melalui Bidang Datun juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan sesuai dengan tugas dan fungsi kejaksaan.

Pengaduan yang masuk akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat. Silakan datang, bertanya, berkonsultasi, ataupun menyampaikan pengaduan. Semua akan kami layani sesuai kewenangan kami,” pungkas Heru.(*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *