Rutan Tanjung Redeb Over Kapasitas, Perubahan Status dan Relokasi Jadi Solusi

KUNJUNGAN: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Timur, Endang Lintang Hardiman saat melakukan kunjungan ke Rutan Kelas II B Tanjung Redeb. (DOK: HUMAS RUTAN)

benuakaltim.co.id, BERAU– Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Timur, Endang Lintang Hardiman, menilai Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb sudah tidak layak lagi menyandang status rumah tahanan (rutan).

Menurutnya, kondisi rutan saat ini lebih pantas dikategorikan sebagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB. Terlebih, tingginya jumlah penghuni yang tidak sebanding dengan kondisi dan fungsi rutan.

“Kalau kita lihat kondisinya sekarang, ini sebetulnya sudah tidak layak lagi disebut rutan, apalagi rutan kelas II. Ini sudah layaknya lapas IIB,” ujarnya, Senin (26/1/2026).

Saat ini, Rutan Tanjung Redeb dihuni sekitar 601 warga binaan dan tahanan. Jumlah yang dinilai menyulitkan proses pembinaan, apabila tetap berada di lingkungan dan fasilitas yang ada.

Baca Juga :  PLN Berau Prediksi Beban Puncak Listrik Tembus 47 MW Jelang Ramadan

“Dengan isi 601 orang, tentu agak sulit melakukan pembinaan secara maksimal dengan kondisi lingkungan seperti ini. Padahal semuanya harus dibina, baik yang berstatus tahanan maupun warga binaan,” ucapnya.

Endang juga menegaskan, secara fungsi, rutan tersebut telah bergeser dari perannya sebagai tempat penahanan sementara. Karena itu, perubahan nomenklatur dari rutan menjadi lapas dinilai sebagai langkah yang realistis dan mendesak.

“Memang sudah lebih layak untuk bergeser. Karena ada warga binaan di sana, ada tahanan di sana,” ujarnya.

Tak hanya soal status, Endang turut membuka peluang relokasi rutan dengan melibatkan pemerintah daerah melalui skema hibah lahan. Menurutnya, persoalan over kapasitas dan lokasi rutan di tengah kota menjadi masalah klasik di banyak daerah.

Baca Juga :  PDAM Batiwakkal Siapkan Perluasan Layanan Air Bersih

Namun, ia mengingatkan, relokasi juga harus mempertimbangkan jarak agar tidak terlalu jauh dari pusat layanan hukum. Jika terlalu jauh, dikhawatirkan akan menimbulkan keberatan dari aparat penegak hukum (APH) lainnya.

“Kalau memang harus digeser, kita lihat dulu lokasinya. Jangan terlalu jauh juga, kasihan. Karena APH ingin lokasinya dekat,” bebernya.

Sebagai contoh, Lintang menyebutkan Kota Samarinda. Di mana pemerintah daerah menghibahkan lahan seluas 9 hektare untuk pembangunan lapas baru di sebelah Lapas Narkotika Samarinda.

Baca Juga :  Realisasi Visi Bupati, Dispora Berau Seriusi Pembangunan Sirkuit Balap

“Lahan itu dibangunkan lapas, setelah selesai langsung dihibahkan. Jadi kita menghindari potensi kerugian negara. Kalau tukar guling biasanya rawan perhitungan dan potensi masalah,” tuturnya.

Sehingga kata dia, jika Pemerintah Kabupaten Berau berkeinginan merelokasi Rutan Tanjung Redeb, maka penyediaan lahan menjadi kunci utama. Pihaknya akan menindaklanjutinya dengan studi kelayakan dari Kementerian.

Termasuk penilaian langsung oleh tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Tim akan turun melihat apakah benar layak, bagaimana prosesnya. Intinya, melihat kondisi rutan sekarang, sudah layak untuk digeser,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *