Lagi, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Pria Paruh Baya

benuakaltim.co.id, BERAU– Satreskrim Polres Berau menerima laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Jumat, 30 Januari 2026.

Laporan tersebut disampaikan oleh seorang laki-laki yang merupakan pihak keluarga korban dengan mendatangi langsung Mapolres Berau.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 Wita.

“Kejadian tersebut diduga terjadi di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga :  Kaltim Miliki Tiga Paten Komoditas Kebun, 2026 Kejar Kopi Prangat

Berdasarkan laporan awal, korban berinisial HK, seorang anak perempuan berusia 16 tahun. Sementara itu, terlapor atau terduga pelaku berinisial TK, laki-laki berusia 52 tahun.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengantongi barang bukti berupa Visum et Repertum untuk mendukung proses penyelidikan.

Iptu Siswanto menerangkan, laporan dibuat setelah pihak keluarga mengetahui adanya dugaan peristiwa yang dialami korban.

Baca Juga :  SAR Balikpapan Selamatkan 12 Pemancing Terjebak Cuaca Buruk di Laut

“Setelah memperoleh informasi dari korban, pihak keluarga merasa keberatan dan segera membawa korban ke Tanjung Redeb untuk kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau,” ungkapnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Berau melalui Unit PPA masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan tersebut.

Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

Baca Juga :  SAR Balikpapan Selamatkan 12 Pemancing Terjebak Cuaca Buruk di Laut

Iptu Siswanto menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan hak-hak korban.

Ia juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap pergaulan anak dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana terhadap anak.

“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah terjadinya kejahatan terhadap anak,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *