benuakaltim.co.id, BERAU– Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Berau, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) memastikan adanya kenaikan signifikan pada program perbaikan kualitas rumah rumah atau renovasi untuk tahun anggaran 2026 mendatang.
Kepala Bidang Perumahan Disperkim Berau, Juli Mahendra mengungkapkan, pada tahun 2026, pihaknya menargetkan perbaikan sebanyak 112 unit rumah warga yang tersebar di 10 kampung, mulai dari wilayah pesisir hingga pedalaman seperti Kelay dan Segah.
“Ada peningkatan dibanding tahun 2025. Untuk 2026 ini ada 112 unit yang tersebar di 10 kampung,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, peningkatan ini menjadi angin segar setelah sebelumnya anggaran perumahan sempat mengalami penurunan tajam atau terjun bebas pada tahun 2025 yang hanya menyasar 45 unit rumah akibat efisiensi keuangan.
“Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, Disperkim Berau berhasil merealisasikan perbaikan sekitar 345 unit rumah,” ungkapnya.
Selain program renovasi reguler atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi warga yang terdampak bencana. Juli menjelaskan, terdapat program relokasi untuk Kampung Long Ayap, Kecamatan Segah, akibat bencana banjir.
“Total rencana relokasi mencapai 76 unit rumah. 37 unit rumah pembanguan baru telah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni,” ucapnya.
Ia menjelaskan, 39 unit sisanya direncanakan akan diakomodasi pada APBD Perubahan atau tahun anggaran 2027. “Skema bantuan yaitu Rp32 juta per rumah,” singkatnya.
Mengenai besaran bantuan, setiap unit rumah yang terpilih dalam program renovasi (BSPS) akan mendapatkan alokasi sebesar Rp32 juta.
“Anggaran ini sudah termasuk pembangunan fasilitas MCK (Mandi, Cuci, Kakus). Pembagiannya adalah Rp4 juta untuk upah tukang dan Rp28 juta untuk material bangunan,” bebernya.
Ia menambahkan, jenis material yang diberikan (seperti papan, atap, atau lantai) akan menyesuaikan dengan kebutuhan mendesak dari masing-masing rumah warga.
“Agar bantuan tepat sasaran, Disperkim Berau menetapkan kriteria ketat bagi calon penerima, di antaranya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sudah berkeluarga. Memiliki sertifikat tanah hak milik yang tidak bersengketa. Rumah tersebut benar-benar ditinggali oleh yang bersangkutan,” imbuhnya.
Kendati demikian, menurutnya, tim dari Disperkim akan melakukan verifikasi lapangan secara langsung berdasarkan usulan dari pihak Kelurahan. “Dan Kepala Kampung guna memastikan kondisi fisik rumah memang layak untuk dibantu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






