Gubernur Kaltim Ancam Bekukan Izin Pelanggar Hauling Jalan Umum

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud. ANTARA/Ahmad Rifandi.
Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud mengancam membekukan izin usaha perusahaan pertambangan yang nekat menggunakan jalan umum sebagai jalur pengangkutan atau hauling batu bara.

“Kita mendapatkan perintah langsung dari undang-undang bahwa kegiatan pertambangan atau hauling itu wajib menggunakan jalan khusus, tidak boleh menggunakan jalan umum,” tegas Rudy Mas’ud di Samarinda, Jumat.

Gubernur menekankan bahwa larangan melintas di jalan publik ini bukan sekadar imbauan biasa, melainkan perintah imperatif dari regulasi nasional yang harus dipatuhi tanpa kecuali.

Baca Juga :  Kaltim Berhasil Produksi 270 Ribu Ton Gabah Kering pada Tahun 2025

Kewajiban mutlak penggunaan jalan khusus bagi korporasi tersebut berpijak pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Regulasi tersebut secara eksplisit mengharuskan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menyediakan jalur khusus untuk operasional mereka demi ketertiban umum.

Pemprov Kaltim telah menyiapkan sanksi administratif bertingkat mulai dari teguran tertulis hingga penundaan kegiatan operasional bagi perusahaan yang terbukti membandel di lapangan.

Baca Juga :  Kaltim Dongkrak Realisasi Pajak Alat Berat Tembus Rp36 Miliar

“Pencabutan atau pembekuan izin usaha diambil tanpa ragu jika pelanggaran berat terus dilakukan oleh pihak perusahaan tambang yang mengabaikan aturan negara,” tegas Rudy.

Ultimatum ini dikeluarkan semata-mata sebagai upaya preventif Pemprov Kaltim melindungi keselamatan masyarakat dari ancaman kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bertonase besar.

Aktivitas truk tambang di jalan raya juga dinilai menjadi biang kerok percepatan kerusakan infrastruktur publik yang selama ini dibangun dan dipelihara menggunakan uang negara.

Baca Juga :  Kaltim Dongkrak Realisasi Pajak Alat Berat Tembus Rp36 Miliar

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur Bambang Arwanto turut meminta dukungan media massa untuk menyebarluaskan kebijakan ini secara utuh dan berimbang kepada publik.

Pihak Dinas ESDM Kaltim juga membuka jalur koordinasi melalui Humas bagi awak media yang membutuhkan verifikasi data agar informasi yang beredar di masyarakat dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Hal itu dipicu kabar hoaks yang berseliweran seolah penggunaan jalan umum oleh truk tambang mendapat restu gubernur.

Sumber : Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *