benuakaltim.co.id, BERAU– Maraknya konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat dengan pihak ketiga di Kabupaten Berau kini memasuki babak baru.
Menanggapi situasi yang kian pelik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau melalui Komisi II tengah mempercepat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong menegaskan, payung hukum ini mendesak untuk segera disahkan. Pasalnya, ketiadaan regulasi yang spesifik membuat posisi masyarakat adat seringkali lemah saat berhadapan dengan korporasi maupun aturan hukum formal yang berlaku saat ini.
“Kita sekarang banyak menghadapi sengketa agraria antara masyarakat adat dengan pihak ketiga. Untuk itu, kami sedang membuat satu Perda tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Di situ akan ada kriteria yang jelas,” ujar Rudi, Jumat (13/2/2026).
Rudi menjelaskan, Perda ini nantinya tidak hanya sekadar pengakuan di atas kertas. Nantinya, setelah aturan ini rampung, masyarakat di seluruh kecamatan, mulai dari Kecamatan Segah hingga pelosok Kabupaten Berau, yang masih menjaga keaslian adat istiadatnya akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Lembaga adat ini adalah pilar pertama di kampung-kampung kita. Jika ada masalah, penyelesaian secara adat harus diutamakan dan dihargai. Makanya, pengakuan lewat Perda dan SK Bupati ini krusial,” tambahnya.
Selain memperkuat posisi hukum dalam sengketa lahan, legalitas ini juga akan membuka pintu bagi masyarakat adat untuk menerima berbagai bantuan dari pemerintah.
Rudi menyebutkan bantuan tersebut meliputi Alokasi Dana Kampung (ADK) khusus untuk Kepala Adat. “Bantuan pembangunan dan renovasi Rumah Adat. Dukungan operasional untuk pelestarian kesenian dan budaya lokal,” bebernya.
Salah satu alasan kuat di balik percepatan Perda ini adalah untuk memberikan rasa aman bagi perangkat adat. Rudi menyebut, dengan adanya payung hukum yang jelas, tindakan atau keputusan yang diambil oleh lembaga adat tidak akan mudah dipermasalahkan atau dianggap melanggar aturan hukum yang lebih tinggi.
“Kami ingin bikin Perda sebagai payungnya dulu, supaya (masyarakat adat) tidak disalahkan oleh aturan-aturan hukum yang berlaku. Kita harus hargai pilar pertama kita di daerah hulu ini,” tegas politisi tersebut.
Saat ini, Rudi menegaskan proses penyusunan Perda terus digenjot dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Termasuk para kepala adat, guna memastikan kriteria yang disusun mencerminkan kebutuhan riil di lapangan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






