Petani Tak Lagi Dapat Bantuan Daerah, Disbun Berau: Diarahkan ke Pemerintah Pusat

Kepala Dinas Perkebunan, Lita Handini. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten dipastikan tidak lagi bisa menganggarkan bantuan sarana produksi pertanian (Saprodi) seperti bibit dan pupuk pada tahun anggaran 2026.

Kepala Dinas Perkebunan Berau, Lita Handini mengungkapkan, keputusan pahit ini terpaksa diambil menyusul adanya perubahan aturan kewenangan yang sangat mendasar.

Berdasarkan konsultasi Dewan Provinsi ke Kemendagri, sektor pertanian kini menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan, ternyata untuk pemberian sarana prasarana pertanian, baik itu bibit maupun pupuk adalah kewenangan pusat. Tidak ada lagi kewenangan bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten kota,” ujar Lita Handini dalam pertemuan bersama warga, Sabtu (14/2/2026)

Baca Juga :  Ketua DPRD Berau Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan

Lita menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Berau sebenarnya sudah sempat menganggarkan bantuan Saprodi di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2026. Namun, setelah berkonsultasi dengan Baplitbang dan Sekretaris Daerah (Sekda), anggaran tersebut terpaksa di-pending.

“Kami tidak bisa berjanji apa-apa terkait bantuan langsung dari daerah untuk sektor perkebunan di 2026, setidaknya sampai revisi UU 23 yang dijanjikan keluar tahun ini terealisasi,” sebutnya.

Meski anggaran daerah terkunci, Lita membawa kabar baik hasil lobi Bupati Berau ke tingkat nasional. Kementerian Pertanian dilaporkan telah menyetujui alokasi bantuan besar-besaran untuk wilayah Berau.

Baca Juga :  Syarifatul Sya’diah Kritik Ego Sektoral Pembangunan Kaltim, Desak Sinkronisasi Provinsi-Kabupaten

Beberapa poin bantuan yang sedang diperjuangkan meliputi pengembangan Cokelat (Kakao) seluas 200 hektar dan Kelapa Dalam seluas 200 hektar.

“Saya sudah hubungi asisten Pak Menteri Pertanian (Mentan), saat ini masih proses administrasi. Jika lancar di 2026, kami akan sosialisasikan ke kampung-kampung yang punya potensi lahan clear and clean,” jelas Lita.

Kemudian menanggapi keluhan petani di Kampung Suaran, wilayah penghasil kakao terbesar di Berau dengan 270 hektar lahan, Lita membawa berita melegakan terkait status lahan yang selama ini masuk kawasan hutan (TRH).

Baca Juga :  Akses ke Labanan Sulit, Warga Siduung Indah Harapkan Pemkab Perbaiki Infrastruktur Jalan

Lita menyebutkan, Menteri Kehutanan telah menyetujui penerbitan SK Kemitraan antara pihak pengelola hutan dengan petani Suaran.

“Begitu SK dan petanya keluar, Dinas Perkebunan akan langsung memetakan ulang. Kami akan bangunkan sarana jalan yang dibutuhkan petani. Tapi sekali lagi, bantuannya akan kami arahkan dari pemerintah pusat karena daerah sudah tidak punya kewenangan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *