Kepala Dinsos Kaltim Andi Muhammad Ishak di Samarinda, Jumat, menjelaskan Kementerian Sosial (Kemensos) telah menonaktifkan jutaan peserta PBI JKN secara nasional. Oleh karena itu warga yang terkena penonaktifan BPI JKN diharapkan proaktif melapor agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan gratis BPJS Kesehatan.
“Proses pengaktifan kembali sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Sosial di tingkat kabupaten/kota, bukan di tingkat provinsi,” ucapnya.
Ia mengakui banyak warga baru menyadari status sebagai penerima manfaat telah nonaktif saat hendak berobat di puskesmas atau rumah sakit.
“Biasanya mereka baru melakukan daftar ulang atau reaktivasi setelah tahu kepesertaannya tidak aktif saat ingin mengakses layanan medis,” ujarnya.
Menurut dia, warga sebenarnya telah diimbau untuk segera melapor ke Dinsos setempat guna menjalani verifikasi dan validasi ulang. Proses ini melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan mengacu pada 39 parameter pendataan untuk memastikan kelayakan ekonomi penerima bantuan.
Terkait kabar adanya 64 ribu peserta yang dinonaktifkan di Kaltim, ia menyebut angka tersebut merupakan data awal berdasarkan aduan masyarakat yang diterima oleh Dinas Kesehatan.
“Informasi dari Dinas Kesehatan ada sekitar 64 ribu. Namun kami belum menerima laporan resmi dari Kementerian Sosial terkait angka pastinya,” ucap Andi Muhammad Ishak.
Meski pengelolaan data berada di bawah Dinsos, mayoritas keluhan masuk ke Dinas Kesehatan karena kendala teknis saat warga berobat.
Merespons hal ini, Dinsos Kaltim telah menyurati Gubernur untuk menggelar rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
Ia menekankan pentingnya pemetaan data karena tidak semua peserta yang terdaftar aktif menggunakan layanan kesehatan. Pemerintah daerah akan menghitung kemampuan anggaran untuk menampung peserta yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Ke depan, lanjut dia, Dinsos akan melakukan penyisiran data secara rinci dengan skala prioritas. Warga dengan kondisi medis mendesak atau yang membutuhkan pengobatan rutin akan menjadi fokus utama.
“Penyakit tertentu, seperti hemodialisa (cuci darah), akan kami sisir dan prioritaskan agar tetap terjamin dalam tanggungan jaminan kesehatan,” jelas Andi Muhammad Ishak.
Sumber : Antara






