benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Pengadaan mobil dinas pimpinan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) senilai Rp8,5 miliar menuai sorotan publik. Kebijakan tersebut dinilai bertolak belakang dengan semangat efisiensi anggaran yang tengah digalakkan secara nasional.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 menginstruksikan pemerintah daerah memangkas belanja yang tidak memiliki dampak langsung atau output terukur terhadap pelayanan publik.
Menanggapi polemik tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kaltim, Andi Muhammad Arpan, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa proses pengadaan kendaraan operasional itu telah direncanakan dan dilaksanakan pada November 2025, sebelum kebijakan efisiensi 2026 diberlakukan secara ketat.
“Kebijakan efisiensi baru berlaku pada 2026, sedangkan mobil ini sudah direncanakan dan dilaksanakan pada November 2025,” ujar Arpan saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, kendaraan jenis SUV Hybrid berkapasitas mesin 3.000 cc tersebut dipersiapkan untuk mendukung aktivitas kenegaraan dan mobilitas tamu negara yang kian intens ke Kalimantan Timur, terutama setelah penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kami sudah mengkaji ulang. Prinsipnya adalah kesesuaian kebutuhan dan harga yang sepadan dengan anggaran. Untuk tahun berjalan ini, dipastikan tidak ada pengadaan serupa,” tegasnya.
Dari sisi regulasi, Pemprov Kaltim mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah yang memperbolehkan kendaraan dinas tertentu menggunakan mesin berkapasitas 3.000 hingga 4.200 cc. Penggunaan teknologi hybrid juga diklaim sejalan dengan konsep IKN yang mengedepankan kendaraan ramah lingkungan.
Pihak Biro PBJ menyatakan kajian teknis telah dilakukan sebelum unit tersebut didatangkan. Meski secara administratif diperuntukkan bagi operasional gubernur, kendaraan itu disebut akan lebih banyak difungsikan untuk akomodasi tamu negara.
Arpan menekankan prinsip utama dalam pengadaan tersebut adalah memastikan kualitas barang sesuai dengan harga yang dibayarkan agar anggaran terserap tepat sasaran.
Meski demikian, kebijakan ini tetap menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat yang berharap komitmen efisiensi anggaran benar-benar diterapkan secara konsisten, terlebih di tengah tuntutan optimalisasi belanja publik yang lebih berdampak langsung bagi masyarakat. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






