BPH Migas Ingatkan Pemkot Samarinda, Penertiban BBM Subsidi Jangan Persulit Warga

Aktivitas pengisian BBM subsidi di salah satu SPBU di Samarinda. (FOTO: Aditya Setiawan/Benuakaltim)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengingatkan agar rencana penertiban distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Samarinda tidak menambah beban administrasi bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Koordinator Pengaturan BBM BPH Migas, Anwar Rofiq, menegaskan penataan distribusi harus diiringi dengan sosialisasi yang menyeluruh agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Penertiban harus dibarengi dengan sosialisasi yang jelas. Jangan sampai masyarakat yang berhak justru mengalami kesulitan akibat prosedur yang terlalu rumit,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Baca Juga :  Diisi Sejumlah Selebgram Lokal, Sarifah Suraidah Pimpin KORMI Kaltim 2025–2029

Kendati memberi catatan, Anwar menekankan pihaknya mendukung upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam memastikan distribusi BBM subsidi berjalan tertib dan tepat sasaran. Menurutnya, penataan tersebut penting untuk menjaga kuota dan mencegah penyalahgunaan.

“Pada prinsipnya, kami mendukung setiap kebijakan yang bertujuan menjaga agar distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pengawasan distribusi Pertalite dan Solar dilakukan melalui sistem QR Code yang terintegrasi dengan data kendaraan. Pengawasan ini melibatkan badan usaha penugasan seperti Pertamina dan PT AKR Corporindo, serta dikoordinasikan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga :  Puncak Cap Go Meh Samarinda Diatur untuk Hormati Muslim Berpuasa

Menanggapi temuan di lapangan terkait dugaan penggunaan satu QR Code oleh lebih dari satu kendaraan, Anwar memastikan sistem akan melakukan verifikasi dengan mencocokkan data kendaraan yang terdaftar dengan unit yang melakukan pengisian di SPBU.

“Apabila terdapat ketidaksesuaian antara data di sistem dengan kendaraan yang melakukan pengisian, tentu akan dilakukan evaluasi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Kalimantan Timur Siap Jadi Tuan Rumah Kongres HMI ke-33

Secara nasional, BPH Migas menetapkan batas maksimal pengisian BBM subsidi sebanyak 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi dan 80 liter per hari untuk kendaraan umum.

Sementara itu, kendaraan dengan izin khusus diperbolehkan mengisi hingga 200 liter per hari, selama tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. (*)

Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *