Rugikan Negara Rp500 Miliar, Dua Eks Kadistamben Kukar jadi Tersangka Dugaan Korupsi IUP Lahan Transmigrasi

KORUPSI: Kedua tahanan saat diamankan tim Kejati Kaltim, Rabu (18/2/2026) malam. (FOTO: KASIPENKUM KEJATI KALTIM)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Memasuki malam pertama Ramadan, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di lahan transmigrasi. Keduanya langsung ditahan pada Rabu (18/2/2026).

Dua tersangka tersebut berinisial BH, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2009–2010, serta ADR yang menjabat Kadistamben Kukar periode 2011–2013.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

Baca Juga :  Diduga Lecehkan Siswi, TRC PPA Kaltim Ultimatum Sekolah: Jangan Intimidasi Anak!

“Pada hari yang sama, terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan jenis Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda,” ujar Toni.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun, serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam perkara ini, BH dan ADR diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga tiga perusahaan, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB, dapat melakukan aktivitas penambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa prosedur yang sah.

Baca Juga :  Baru 2 Jam Terima Laporan, Satreskoba Polres Berau Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Kecamatan Sambaliung

Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode 2009–2010 BH diduga menerbitkan IUP Operasi Produksi kepada ketiga perusahaan tersebut meskipun proses perizinan di HPL Nomor 01 belum tuntas. Ia juga disebut membiarkan aktivitas tambang tetap berjalan tanpa kelengkapan izin yang dipersyaratkan.

Sementara ADR yang menjabat pada 2011–2013 diduga tetap membiarkan aktivitas penambangan berlangsung tanpa izin dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada kurun 2011–2012 di lokasi yang sama.

“Atas perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan tersebut, negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp500 miliar,” tegas Toni.

Kerugian negara tersebut dihitung dari hasil penjualan batubara secara tidak sah serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Diduga Lecehkan Siswi, TRC PPA Kaltim Ultimatum Sekolah: Jangan Intimidasi Anak!

Para tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, keduanya juga disangkakan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 20 KUHP.

Kejati Kaltim memastikan penyidikan masih terus dikembangkan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (*)

Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *