Sengketa Tata Batas Kampung di Berau Masuki Babak Baru, Patok Segera Dipasang

Ilustrasi. (INTERNET)

benuakaltim.co.id, BERAU– Pemerintah Kabupaten Berau akhirnya mengambil sikap tegas terkait penetapan batas wilayah yang sempat alot di beberapa titik strategis.

Persoalan tata batas antara Kampung Inaran, Kecamatan Sambaliung, dan Kecamatan Tabalar yang melibatkan klaim adat kini memasuki babak baru.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Berau, M. Hendratno (Asisten 1), mengungkapkan, proses mediasi telah dilakukan secara mendalam. Ia menyebutkan pihak-pihak yang bersengketa, yakni perwakilan dari kedua kampung dan tokoh adat setempat, sempat meminta waktu tambahan untuk melakukan konsolidasi internal.

Baca Juga :  TPS 3R Kolaborasi WWF dan Pemkab Berau Jawab Permasalahan Sampah di Pulau Derawan

“Untuk Inaran, Bapak Amirullah dan Bapak Hidayat serta pihak Kecamatan Tabalar, kemarin memang belum selesai. Kedua belah pihak meminta waktu untuk merapatkan kembali dengan masing-masing kampung bersama tokoh adat masyarakat di sana,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Tak hanya soal Inaran, sorotan tajam juga tertuju pada wilayah Bangun dan Gurimbang. Hendratno menegaska, meski ada permintaan peninjauan ulang pada tahun 2021 karena alasan historis dan kawasan transmigrasi, pemerintah tetap berpegang teguh pada keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga :  Sambut Ramadan, Ratusan Warga Berau Pilih Gowes Malam 

Ia menekankan, titik koordinat yang ditetapkan oleh Bupati Berau pada tahun 2020 merupakan keputusan yang bersifat definitif. “Kami sudah menyikapi bahwa penetapan Bupati tahun 2020 itu sudah kita anggap definitif semestinya. Jadi, pemasangan patok ini bisa dilakukan segera,” tegasnya.

Langkah ini diambil Hendratno untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik berkepanjangan antar warga maupun pemangku kepentingan adat.

Baca Juga :  Polantas Berau Hunting Pelanggaran Lalu Lintas lewat Jepretan ETLE Mobile

“Dengan ditetapkannya status definitif ini, Pemkab Berau akan segera melakukan pemasangan patok fisik di lapangan guna menandai batas wilayah yang sah secara administrasi negara,” tuturnya.

Penegasan ini diharapkannya mampu meredam gejolak di tingkat akar rumput dan mempercepat proses pembangunan di wilayah-wilayah perbatasan kampung yang selama ini tertunda akibat ketidakjelasan batas wilayah. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *