benuakaltim.co.id, Samarinda– Kepala Inspektorat Kalimantan Timur, M. Irfan Pranata Safran, menilai kedudukan DBON Kaltim tidak memiliki posisi yang jelas, terutama di antara struktur pemerintah dan lembaga independen. Bahkan, ia menyebut lembaga tersebut berada dalam posisi yang setengah-setengah.
Hal itu disampaikannya usai memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang DBON Kaltim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (18/2/2026).
“Saya merasa lembaga ini setengah-setengah, antara lembaga independen dengan pemerintah. Itu yang membuat saya melihat ada pertentangan,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan.
Penilaian tersebut menjadi salah satu alasan Irfan memutuskan mundur dari kepengurusan DBON Kaltim, meskipun sebelumnya ia sempat tercatat sebagai pengurus. Menurutnya, posisi sebagai Kepala Inspektorat Kaltim yang merupakan aparat pengawas internal pemerintah daerah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan jika tetap berada dalam struktur lembaga penerima dana hibah.
Ia menegaskan, statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak menjadi persoalan. Namun, fungsi pengawasan yang diembannya dinilai bisa terganggu apabila berada di dalam lembaga yang juga menjadi objek pengawasan.
“Saya langsung membuat surat pengunduran diri. Saya merasa tidak independen dalam melakukan pengawasan dan akhirnya saya keluar dari lembaga itu,” terangnya.
“Sebagai ASN saya tetap ASN, tapi sebagai pengawas dengan lembaga itu ada pertentangan,” sambungnya.
Dalam persidangan, Irfan juga memastikan Inspektorat Kaltim tidak terlibat dalam penyusunan maupun pengelolaan anggaran DBON Kaltim. Keterlibatan Inspektorat, kata dia, baru muncul setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana hibah DBON.
“Memang dalam dokumen terdapat masukan dari Inspektorat. Tapi dalam penyusunan anggaran kami tidak pernah terlibat, apalagi dalam pengelolaan anggaran. Dalam proses itu BPK memang meminta saran kepada kami, tapi kami tidak ikut menyusun,” jelasnya.
Ia berharap ke depan tata kelola dana hibah pemerintah daerah, termasuk di sektor olahraga, dilakukan melalui mekanisme yang jelas sejak tahap perencanaan agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Harapannya ke depan pengelolaan dana hibah tidak ada lagi masalah. Perencanaan, proses, dan mekanismenya harus benar sejak awal, jangan di luar mekanisme seperti ini,” tandasnya. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Endah Agustina






