Polresta Samarinda Sita 150 Botol Minuman Keras

Polresta Samarinda menyita ratusan botol minuman keras dalam Operasi Pekat Mahakam. ANTARA/HO-Polresta Samarinda
Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menyita 150 botol minuman keras dari berbagai merek saat menggelar razia penyakit masyarakat dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026.

“Kegiatan penertiban ini merupakan komitmen kuat kami untuk memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,” ujar Kepala Satuan Samapta Polresta Samarinda AKP Baharuddin di Samarinda, Sabtu.

Dia menjelaskan petugas kepolisian menyisir sejumlah kawasan rawan yang telah masuk dalam pantauan intelijen Polresta setempat berdasarkan laporan keresahan dari warga.

Baca Juga :  Polantas Berau Hunting Pelanggaran Lalu Lintas lewat Jepretan ETLE Mobile

Petugas di lapangan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap empat toko kelontong yang terindikasi menjual barang memabukkan tersebut secara sembunyi-sembunyi.

“Dari total empat tempat kejadian perkara, polisi telah menetapkan tiga warung sebagai target operasi (TO) resmi kegiatan penertiban tahun ini,” kata Baharuddin.

Dia menyebut lokasi sasaran utama aparat kepolisian, yakni Toko Anugra Abadi yang terletak di ruas Jalan KS Tubun, yang mengamankan barang bukti berupa 18 botol minuman keras.

Penelusuran pasukan antipenyakit masyarakat kemudian berlanjut menuju Toko Topan yang beroperasi di kawasan Simpang Empat Harum Nafsi.

Baca Juga :  Pemprov Kaltim Dukung Musorprov KONI 2026, Gubernur Tekankan Demokrasi dan Transparansi

Pada titik kedua ini, personel Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kembali mengangkut sebanyak 24 botol minuman beralkohol tanpa izin edar.

Sasaran ketiga dalam rangkaian kegiatan malam itu merupakan sebuah warung bernama Toko Kopral di sepanjang Jalan Ciptomangunkusumo, dan petugas berhasil menarik tambahan 24 botol cairan memabukkan dengan berbagai jenis dari tempat usaha milik warga tersebut

Selain ketiga lokasi prioritas itu, aparat juga menindak tegas satu tempat usaha tambahan di luar rencana awal pergerakan pasukan tersebut.

Baca Juga :  Layanan Pandu 24 Jam Samarinda Dioptimalkan Sokong Logistik Ramadhan

Tempat usaha berstatus non-TO tersebut diidentifikasi sebagai Toko Bintang yang kebetulan berada berdampingan di wilayah Jalan Ciptomangunkusumo.

Di tempat itu, petugas gabungan justru menemukan jumlah barang sitaan paling banyak di bangunan yang tidak masuk daftar incaran utama ini.

Polisi langsung menyita 84 botol minuman ilegal dari Toko Bintang untuk melengkapi total keseluruhan temuan pelanggaran pada malam tersebut.

Seluruh 150 botol barang bukti langsung diangkut menuju Markas Polresta Samarinda guna keperluan proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber : Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *