benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Pembangunan Teras Samarinda Tahap II pada segmen 2 dan segmen 4 hingga kini belum menunjukkan penyelesaian akhir. Di tengah keterlambatan tersebut, kontraktor pelaksana dikabarkan memperoleh tambahan waktu pengerjaan selama 50 hari, dengan konsekuensi sanksi denda sesuai ketentuan kontrak.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, membenarkan adanya perpanjangan masa kerja itu. Ia menjelaskan, keputusan tersebut merujuk pada laporan dari Inspektorat yang memberikan ruang tambahan waktu kepada penyedia jasa.
“Detailnya secara teknis saya belum tahu, termasuk kapan dimulainya 50 hari itu dan kapan berakhir. Nanti akan saya cek lagi Senin,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Menurut Andi Harun, evaluasi atas keterlambatan proyek harus dilakukan secara proporsional. Ia menekankan bahwa tidak seluruh molornya pekerjaan otomatis menjadi kesalahan kontraktor.
“Kalau penyebabnya pemerintah, misalnya kontrak sudah diteken tapi lapangan belum siap, maka diberikan perpanjangan tanpa denda. Tapi kalau penyebab molornya murni dari kontraktor, maka denda berlaku, bahkan bisa dilakukan pengakhiran kontrak jika terbukti tidak mampu,” tegasnya.
Ia menambahkan, aspek administrasi dan teknis harus ditelusuri secara menyeluruh sebelum mengambil kesimpulan. Pemerintah, kata dia, tetap berpegang pada prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum dalam setiap tahapan proyek.
Bersama Wakil Wali Kota Saefuddin Zuhri, Andi Harun memastikan pengawasan kualitas pekerjaan akan terus diperketat. Ia tidak ingin proyek strategis tersebut diselesaikan secara terburu-buru hanya untuk mengejar tenggat waktu tambahan.
“Fokus kami pekerjaan itu harus selesai sesuai tempo. Semisal nanti ada yang tidak sesuai atau kualitasnya kurang, pasti secara tegas akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Teras Samarinda Tahap II sendiri merupakan bagian dari penataan kawasan tepian sungai yang diharapkan menjadi ruang publik representatif sekaligus ikon baru kota. Karena itu, penyelesaiannya dinilai bukan sekadar soal waktu, tetapi juga menyangkut mutu konstruksi dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






