benuakaltim.co.id, BERAU – Penerapan portal elektronik di kawasan pasar menuai keluhan masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong, meminta pemerintah daerah segera mengevaluasi sistem tersebut agar tidak mengganggu aktivitas jual beli.
Menurut Rudi, akar persoalan harus ditelusuri secara menyeluruh, apakah berasal dari kebijakan tarif retribusi atau dari mekanisme portal yang dinilai
memperlambat akses masuk pasar.
“Yang pertama kita harus cari akar masalahnya, apakah di tarif atau di portal. Kalau portal ini memang mengakibatkan akses menjadi lambat, tentu harus diperbaiki,” ujarnya.
Ia menegaskan, retribusi pasar pada prinsipnya merupakan kewajiban pengguna sebagai objek pungutan daerah. Namun, implementasi di lapangan tidak boleh menimbulkan antrean panjang yang justru merugikan pedagang maupun pembeli.
Rudi mengungkapkan, keluhan terutama datang dari pengunjung pasar yang harus mengantre saat masuk. Ia menilai sosialisasi penerapan portal elektronik masih minim, sehingga banyak masyarakat belum memahami mekanisme baru tersebut.
“Portal ini baru difungsikan dua hari, sementara sosialisasi masih terbatas. Pedagang memang sudah dibagikan kartu akses, tapi masyarakat umum banyak yang belum tahu,” katanya, Rabu (25/2/2026).
Komisi II DPRD Berau, lanjut Rudi, mendukung digitalisasi untuk menekan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Namun ia menekankan perbaikan sistem harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan kisruh di pasar.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan momentum penerapan kebijakan, terutama menjelang Ramadan ketika aktivitas pasar biasanya meningkat. “Teknologi harus kita ikuti, tapi sistemnya harus matang. Jangan sampai niat meningkatkan PAD justru menghambat aktivitas masyarakat,” tegasnya.
Rudi mewakili Komisi II DPRD Berau meminta instansi terkait segera melakukan evaluasi, memperkuat sosialisasi “Terutama menyiapkan langkah perbaikan agar pelayanan di pasar kembali lancar tanpa mengurangi tujuan peningkatan pendapatan daerah,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






