benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) pengelolaan Mal Lembuswana oleh PT Cipta Sumena Indah Satresna (CSIS) akan berakhir pada Juli 2026. Setelah itu, lahan dan bangunan pusat perbelanjaan tersebut akan dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk kemudian dilelang kembali kepada pengelola baru.
Di tengah rencana tersebut, para pedagang berharap aktivitas perdagangan tetap berjalan seperti biasa. Listiyanto, pedagang aksesori telepon seluler yang telah berjualan sejak 2011, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait berakhirnya HGB.
“Sampai sekarang kami belum dapat pemberitahuan. Namun, kalau memang ada rencana seperti itu, sebaiknya mal ini tetap ada. Walaupun sekarang sepi, masih ada pemasukan,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Ia menuturkan, kondisi mal mulai mengalami penurunan pengunjung sejak pandemi Covid-19. Sebelum pandemi, hampir seluruh kios terisi penuh dan aktivitas jual beli berlangsung ramai.
“Dulu sebelum Covid masih penuh dan ramai. Setelah itu mulai berkurang dan sampai sekarang belum kembali seperti dulu,” katanya.
Menurutnya, siapa pun pengelola ke depan tidak menjadi persoalan bagi pedagang, asalkan operasional mal tetap berlanjut.
“Siapa pun pengelolanya tidak masalah, yang penting kami tetap bisa berusaha di sini,” ucapnya.
Namun, jika nantinya pusat perbelanjaan tersebut harus tutup atau dialihfungsikan, ia mengaku akan mencari lokasi lain untuk melanjutkan usaha, meski merasa berat meninggalkan tempat yang telah lama menjadi sumber penghidupan.
“Kalau memang harus tutup, ya cari tempat lain. Tapi kasihan juga teman-teman yang sudah lama berjualan di sini,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menegaskan langkah tersebut telah sesuai dengan perjanjian awal. Pemerintah tidak akan memperpanjang secara otomatis, melainkan membuka mekanisme perikatan baru.
“Setelah perjanjian berakhir, aset diserahkan dulu ke pemerintah provinsi. Setelah itu, baru kita melakukan perikatan baru,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses selanjutnya akan dibuka melalui mekanisme penawaran atau lelang. Perusahaan lama tetap diperbolehkan mengikuti proses tersebut, namun harus melalui evaluasi sebagaimana peserta lainnya.
“Nanti akan dibuka penawaran. Perusahaan lama boleh ikut, tetapi tetap melalui proses evaluasi terhadap penawaran yang diajukan,” lanjut Muzakkir.
Pemprov Kaltim, kata dia, akan menggunakan prinsip pengelolaan barang milik daerah agar aset tetap dikelola sesuai regulasi dan memberikan manfaat optimal bagi daerah.
Meski terjadi pergantian masa pengelolaan, peruntukan aset Mal Lembuswana dipastikan tidak berubah. Pusat perbelanjaan tersebut tetap difungsikan sebagai mal.
“Sementara tetap seperti itu. Tidak menunggu ada penyewa baru, dan pengelolaannya juga masih oleh pengelola lama,” jelasnya.
Pemprov juga mempertimbangkan opsi penyewaan sementara setelah HGB berakhir, sebelum kerja sama baru dimulai. Skema ini disiapkan untuk menjaga kesinambungan operasional dan mencegah terganggunya aktivitas ekonomi para pedagang.
“Investasi besar tentu perlu waktu dan kepastian usaha sehingga harus saling menguntungkan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






