Jaga Toleransi Antarumat Beragama, Kemenag Berau Ingatkan Aturan Pengeras Suara di Masjid

Ilustrasi. (INTERNET)

benuakaltim.co.id, BERAU – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Berau mengingatkan, agar pengurus masjid dan musala di Bumi Batiwakkal agar tetap memperhatikan aturan penggunaan pengeras suara.

Pengingat tersebut, guna menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga di tengah keberagaman agama. Apalagi saat ini, memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriyah, umat muslim tengah gencar dan semangat melakukan ibadah.

Sebagaimana anjuran yang telah dibuat, pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Kepala Kantor Kemenag Berau, Kabul Budiono, menegaskan jika aturan tersebut, bukan bermaksud membatasi syiar Islam, melainkan sebagai upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Terkadang saking semangatnya untuk beribadah di bulan Ramadan, kadang ada yang tadarusan hingga larut malam tapi pengeras suaranya pakai suara luar, ini yang perlu diperhatikan,” ungkapnya, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga :  Sekda Berau Pastikan ASN Sudah Terima THR Sebelum Cuti Bersama

Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa pengeras suara masjid terbagi menjadi dua jenis, yakni pengeras suara dalam yang diarahkan ke dalam ruangan, dan pengeras suara luar yang diarahkan ke luar masjid.

Pemasangan pengeras suara harus dipisahkan secara teknis, antara fungsi dalam dan luar untuk mendapatkan hasil suara yang optimal dan tidak sumbang. Bahkan, volume pengeras suara, diatur sesuai kebutuhan dan paling besar berada di level 100 desibel (dB).

Selain volume, kualitas rekaman yang diputar, waktu penggunaan, hingga kefasihan pelafalan bacaan ayat Al-Qur’an atau selawat juga harus diperhatikan agar tetap memberikan kenyamanan, bagi pendengar di sekitar lingkungan rumah ibadah.

Dalam rincian aturan tersebut, penggunaan pengeras suara luar untuk waktu Subuh dibatasi maksimal selama 10 menit sebelum azan untuk pembacaan Al-Qur’an atau selawat. Sementara untuk waktu Salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, durasi penggunaan pengeras suara luar untuk kegiatan serupa, dibatasi paling lama lima menit sebelum kumandang azan.

Baca Juga :  Kisah Raja Alam Akan Difilmkan, Anggaran Disiapkan Sesuai Regulasi

“Setelah azan dikumandangkan, seluruh kegiatan salat berjamaah, zikir, doa, maupun kuliah subuh wajib menggunakan pengeras suara dalam, tak terkecuali tadarus” tambah Kabul.

Kabul menekankan, poin penting dalam edaran tersebut, guna menghormati warga yang sedang beristirahat atau beraktivitas lain. Terutama, kenyamanan bagi golongan rentan seperti lanjut usia dan bayi.

Aturan ini juga menyasar kegiatan khusus seperti Salat Jumat dan bulan Ramadan, di mana penyampaian pengumuman dan khotbah Jumat harus menggunakan pengeras suara dalam.

Baca Juga :  Ratusan Pedagang Pasar Sanggam Adji Dilayas Tolak Penerapan Parkir Non Tunai

“Untuk malam takbiran, penggunaan pengeras suara luar diperbolehkan hingga pukul 22.00 waktu setempat, yang kemudian dilanjutkan dengan penggunaan pengeras suara dalam,” ujarnya mengingatkan.

Kemenag Berau juga menyoroti pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan edaran ini. Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan diminta aktif melakukan sosialisasi kepada para takmir (pengurus) masjid agar tidak terjadi kesalahpahaman di tingkat akar rumput mengenai fungsi media syiar ini.

Ia meminta peran aktif masyarakat untuk ikut serta mengawasi implementasi aturan ini di lingkungan masing-masing demi kenyamanan bersama.

“Apabila ada masyarakat yang menemukan (pelanggaran), segera melapor ke RT atau pihak KUA setempat biar segera ditindaklanjuti, bukan dilarang tetapi untuk dinasihati,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *