Samarinda – Satu per satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Dedy Indrajid Putra dipanggil ke ruang sidang Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (25/2/2026). Palu hakim akhirnya mengetuk akhir dari rangkaian persidangan panjang kasus penembakan di depan THM Crown Samarinda yang terjadi pada Mei 2025 lalu.
Majelis hakim yang diketuai Agung Prasetyo, didampingi Elin Pujiastuti dan Lili Evelin, menyatakan unsur pembunuhan berencana terbukti secara sah dan meyakinkan. Seluruh terdakwa dinilai terlibat dalam perencanaan aksi yang menghilangkan nyawa korban. Namun, vonis yang dijatuhkan berbeda-beda, menyesuaikan peran masing-masing.
Juru Bicara PN Samarinda, Jemmy Tanjung Utama, menjelaskan majelis mempertimbangkan secara rinci tingkat keterlibatan, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan tiap terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Dalam amar putusan, eksekutor utama berinisial J divonis 18 tahun penjara dari tuntutan 20 tahun. AR dijatuhi hukuman 11 tahun dari tuntutan 20 tahun, sementara AA divonis 7 tahun dari tuntutan 14 tahun.
Terdakwa K, F, dan AN masing-masing dihukum 6 tahun penjara. AL divonis 5 tahun dari tuntutan 6 tahun. Sedangkan AG, SM, dan WA dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya berada di kisaran 10 hingga 11 tahun.
“Pada terdakwa J, majelis menilai perbuatannya meresahkan masyarakat, menghilangkan nyawa korban, serta dinilai tidak berperikemanusiaan. Namun sikap sopan selama persidangan dan status belum pernah dihukum menjadi pertimbangan meringankan. Vonis tersebut juga dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” terang Jemmy.
Untuk AR, hal yang memberatkan adalah dampak perbuatannya yang menimbulkan keresahan publik dan menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara usia yang masih muda dan sikap kooperatif selama persidangan menjadi faktor meringankan, meski ia tercatat pernah tersangkut perkara narkotika.
“Pada pokoknya semua terlibat dalam perencanaan. Tapi besar kecilnya peran serta kondisi pribadi masing-masing terdakwa menjadi pertimbangan majelis,” ujarnya.
Putusan tersebut sekaligus menutup proses hukum tahap pertama kasus yang sempat mengguncang Kota Samarinda. Namun suasana ruang sidang sempat memanas. Keluarga korban menyatakan kekecewaan karena menilai vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga memicu protes usai pembacaan amar putusan. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






