benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Peredaran narkotika jenis sabu kembali terungkap di Kota Tepian.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengamankan seorang pria berinisial SI (34) dengan barang bukti sabu seberat total 55,78 gram bruto. Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan KH Harun Nafsi Gang Rembo, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di lokasi tersebut.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di lokasi tersebut. Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku berada di teras rumah. Dari tangan tersangka ditemukan 4 poket sabu seberat 2,48 gram bruto yang disimpan dalam kotak lampu dan plastik kresek,” sebut Bangkit, Kamis (26/2/2026).
Tak berhenti di situ, petugas melakukan penggeledahan lanjutan di kamar tersangka. Hasilnya, ditemukan kembali satu poket sabu seberat 0,60 gram bruto. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, seperti tas, plastik klip, sendok takar, hingga telepon genggam.
Dari hasil interogasi, SI mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial AD di wilayah Batuah, Loa Janan. Saat petugas mendatangi lokasi yang dimaksud, terduga pemasok berhasil melarikan diri.
“Namun di teras rumahnya ditemukan 6 poket sabu seberat 52,70 gram bruto lengkap dengan timbangan digital dan perlengkapan pengemasan,” ungkapnya.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 55 gram sabu. Saat ini SI telah ditahan di Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam KUHP terbaru. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Endah Agustina






