benuakaltim.co.id, BERAU – Terdakwa pembunuhan berantai, Julius (40), memohon keringanan hukuman dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi)
Dalam sidang tersebut, ia membantah tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), dengan alasan mengalami depresi berat disertai “bisikan-bisikan” yang mendorongnya menghabisi nyawa istri dan dua anaknya yang masih balita.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Berau dengan majelis hakim diketuai Agung Dwi Prabowo, didampingi anggota Muhammad Hanif Ramadhan dan Firzi Ramadhan.
Nota pembelaan dibacakan kuasa hukum terdakwa, Abdullah, di hadapan persidangan.
Dalam pledoinya, pihak terdakwa menyebut tindakan pembunuhan dilakukan dalam kondisi kejiwaan yang terganggu.
Julius diklaim mengalami depresi berat yang memunculkan bisikan-bisikan tidak jelas sehingga membuatnya gelisah dan kehilangan kendali.
“Pembunuhan yang dilakukan dikarenakan ada bisikan-bisikan yang tidak jelas dan membuat diri terdakwa merasa gelisah dan tidak tenang,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Kuasa hukum juga menyampaikan keterangan dokter spesialis kejiwaan memperkuat kondisi mental Julius saat kejadian.
Disebutkan, terdakwa kini mengaku menyesal telah menghilangkan nyawa istrinya yang sedang hamil serta kedua anaknya.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan mati yang sebelumnya dibacakan JPU.
“Pada prinsipnya kami menghargai tuntutan jaksa, namun kami bermohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya yang bermanfaat bagi diri terdakwa serta memenuhi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat,” kata Abdullah.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa (replik) yang dijadwalkan pada 2 Maret 2026.
Setelah itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan duplik sepekan kemudian sebelum perkara memasuki tahap putusan. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli






