Satpol PP Samarinda Tertibkan Kafe Langgar Jam Operasional Ramadan

Satpol PP Samarinda saat menertibkan kafe yang melanggar jam operasional Ramadan. (FOTO: Aditya Setiawan)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda kembali menertibkan sejumlah kafe dan angkringan yang melanggar jam operasional selama bulan suci Ramadan, Ahad dini hari (1/3/2026).

Penertiban dilakukan di tiga titik utama, yakni kawasan Jalan Kapten Soedjono, Jalan Sirad Salman, dan Citra Niaga.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan di kawasan Jalan Kapten Soedjono pelanggaran relatif minim.

“Untuk di Jalan Kapten Sudjono, tidak terlalu banyak kami temukan pelanggaran, hanya beberapa kafe saja. Itu pun langsung kami himbau dan kami tertibkan untuk ditutup,” ujarnya.

Namun di Jalan Sirad Salman, petugas masih mendapati sejumlah kafe dan angkringan yang beroperasi di luar ketentuan. Petugas meminta seluruh tempat usaha tersebut menghentikan aktivitas dan mengarahkan pengunjung untuk meninggalkan lokasi.

Baca Juga :  Polda Kaltim Ungkap 163 Kasus Narkotika pada Januari-Februari

Penertiban paling alot terjadi di kawasan Citra Niaga. Anis menyebut ketidakpatuhan di kawasan tersebut telah berlangsung sekitar sepekan terakhir.

“Di Citra Niaga ini cukup lama, karena memang belum patuh sama sekali. Bahkan kami sempat berdebat dengan beberapa pemilik kafe. Tantangan di lapangan memang seperti itu, pasti ada yang melawan. Tapi kami tetap sabar dan humanis,” katanya.

Karena imbauan tak diindahkan, Satpol PP akhirnya membubarkan aktivitas kafe yang masih beroperasi melanggar aturan.
Anis menegaskan, selama Ramadan jam operasional kafe telah diatur jelas, yakni hanya diperbolehkan buka pukul 17.00 hingga 23.00 Wita. Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran pemerintah dan wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha.

Baca Juga :  Terdakwa Pembunuhan Istri Hamil dan Dua Balitanya Minta Keringanan Hukuman

“Surat edarannya sudah sangat tegas. Kami juga sudah berkali-kali melakukan imbauan. Kami bekerja secara humanis dan persuasif, tapi tetap tegas, sesuai SOP,” ujarnya.

Menanggapi anggapan adanya perlakuan berbeda terhadap kafe tertentu, termasuk gerai kopi yang beroperasi 24 jam, Anis memastikan tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan.

“Tidak ada yang dispesialkan. Kalau ada yang belum ditindak, mungkin belum terjangkau saja. Tapi kalau melanggar, pasti akan kami tindak,” tegasnya.

Ia memastikan pengawasan akan terus dilakukan sepanjang Ramadan. Menurutnya, alasan ekonomi yang kerap disampaikan pemilik usaha tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melanggar aturan.

“Satpol PP itu penegak perda dan kebijakan kepala daerah. Kalau regulasi sudah ada, tugas kami menegakkan. Soal alasan-alasan lain, itu bukan ranah kami,” katanya.

Baca Juga :  Direktur Tambang Ilegal Ditahan Kejati Kaltim, Ratusan Rumah Transmigran Hancur dan Negara Rugi Rp500 Miliar

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP turut melibatkan unsur gabungan dari TNI, Polri, Dempom, Dinas Pariwisata, serta DPMPTSP.
Anis menegaskan, apabila pelanggaran terus berulang, pihaknya tidak segan merekomendasikan pencabutan izin usaha.

“Kalau masih melanggar, saya minta surat izin usahanya untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Pariwisata dan DPMPTSP,” ujarnya.

Terkait isu dugaan keterlibatan oknum Satpol PP dalam pelanggaran di lapangan, Anis memastikan akan menindak tegas jika ada bukti yang jelas.

“Kalau memang ada oknum, sebutkan namanya, inisialnya, dan buktinya. Saya pastikan akan saya proses dan saya laporkan ke Wali Kota sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *