benuakaltim.co.id, BERAU – DPRD Kabupaten Berau telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang mencakup 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui rapat paripurna pada Selasa, 11 Maret 2025.
Dalam paripurna tersebut, juga terdapat penandatanganan nota kesepakatan atau MoU bersama DPRD dan Pemkab Berau.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto mengapresiasi Bupati Berau beserta jajaran, rekan pimpinan, dan anggota DPRD, serta seluruh pihak yang berkesempatan hadir pada penetapan tersebut.
“Terkait dasar penandatangan nota kesepakatan (MoU) antara Pemkab Berau dengan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 adalah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.
“Itu ada tercantum pada Pasal 239 Ayat (1) diatur bahwa perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan peraturan daerah, dan pada ayat 2 itu diatur dalam program pembentukan peraturan daerah,” sambungnya.
Dilanjutkannya, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Perda disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Perda.
“Saya juga menyampaikan terima kasih atas penyampaian 7 Raperda yang diserahkan Pemkab Berau untuk selanjutnya di kaji dan masuk pembahasan di DPRD,” sebutnya.
Sementara itu Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menuturkan, ada 7 Raperda Kabupaten Berau Tahun 2025 telah terealisasi dan merupakan upaya mendorong pertumbuhan dan kemajuan Kabupaten Berau melalui peningkatan efektivitas kelembagaan RT-RW.
“Serta pemanfaatan potensi pertanian pangan untuk ketahanan pangan, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan Propemperda Tahun 2025 antara Pemkab dan DPRD Berau,” ungkapnya.
Diharapkannya MoU yang sudah terjadi antara DPRD dan Pemkab Berau memberikan kepastian hukum bagi aparatur pemerintah daerah untuk peningkatan kinerja pemerintah daerah.
“Intinya kita ingin menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, reformasi birokrasi, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina