benuakaltim.co.id, BALIKPAPAN – Jembatan Pulau Balang yang merupakan akses terdekat menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke PPU sudah bisa digunakan. Khususnya pada momen mudik lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.
Pada mudik yang terpusat Kalimantan Timur setiap tahunnya kedatangan penumpang dari Kota Samarinda ataupun Kota Balikpapan maupun dari arah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang akan menuju ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hingga Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sehingga dengan difungsikannya Jembatan Pulau Balang, mudik di Kaltim tidak hanya melalui Pelabuhan Penyeberangan Kariangau yang menggunakan kapal fery dari Balikpapan menuju PPU.
Diketahui, pihak BBPJN Kaltim, Ditlantas Polda Kaltim, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kaltim, Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim dan Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kalimantan Timur melakukan peninjauan lapangan pada Jalan Tol IKN Seksi 3A, 38, 5A dan Jembatan Pulau Balang bentang panjang pada Jumat 21 Maret 2025, kemarin.
“Dalam berita acara terkait peninjauan lapangan kelayakan fungsional jalan tol IKN Nusantara untuk jalur lebaran 2025 bisa dilalui,” ungkap Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Hendro Satrio Kamaluddin.
Kata dia, berdasarkan hasil peninjauan kelayakan fungsional Jalan Tol IKN, bahwa Jalan Tol IKN tersebut sementara dapat difungsikan sebagai alternatif jalur lebaran dengan ketentuan.
Ketentuan tersebut yakni Jalan Tol IKN Seksi 3A, 38, 5A dan Jembatan Pulau Balang bentang panjang dibuka satu arah selama periode idul fitri tahun 2025 khusus untuk kendaraan Golongan I seperti mobil sedan, jip, dan minibus mulai pukul 06.00 WITA hingga 18.00 WITA dengan kecepatan maksimum 60 kilometer per jam.
“Dengan ketentuan dari arah dari Balikpapan yaitu Jalan KKT (Kaltim Kariangau Terminal), Kariangau ke PPU hingga batas Kalimantan Selatan dibuka mulai tanggal 24 sampai 31 Maret 2025,” terangnya.
Selanjutnya arah dari PPU batas Kalsel ke Balikpapan yaitu Jalan KKT, Kariangau dibuka mulai 1 hingga 7 April 2025.
Kemudian diperlukan pengondisian rambu, barrier dan manajemen hazard untuk memastikan keselamatan berkendara selama Jalan Tol IKN difungsikan.
“Pemberitahuan fungsional Jalan Tol IKN untuk jalur lebaran dilaksanakan melalui beberapa media. Dilakukan pengamanan selama fungsional Jalan Tol IKN yang akan dikoordinasikan dengan Polresta Balikpapan dan Polres PPU,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Endah Agustina