Pelindo beri Penjelasan Insiden Kapal Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam

Tangkapan layar video amatir warga memperlihatkan detik-detik tertabraknya Jembatan Mahakam oleh tongkang milik PT SKA pada Sabtu (26/4/2025) malam. (ANTARA/Instagram/@Busamsamarinda)
Samarinda – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 4 Samarinda memberikan klarifikasi terkait insiden tongkang yang menabrak Jembatan Mahakam pada Sabtu (26/4) malam bahwa kejadian tersebut berada di luar jam penggolongan kapal.

Menurut Tim Humas Pelindo Regional 4 Samarinda Ali Akbar saat dikonfirmasi di Samarinda, Minggu, insiden terjadi sekitar pukul 23.00 Wita.

Saat itu, sebenarnya kapal tongkang milik PT SKA sedang melakukan olah gerak tambat untuk menunggu pelayanan penggolongan jembatan keesokan harinya.

“Pada jam tersebut sudah tidak masuk jam kegiatan penggolongan di Jembatan Mahakam,” ujar Ali Akbar.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa saat olah gerak tambat, tali pengikat tugboat ke tongkang putus. Akibatnya, tongkang hanyut terbawa arus ke arah bawah jembatan.

Baca Juga :  ‎Dinkes Kaltim Minta RS Swasta Dukung Layanan Kesehatan di Daerah

Upaya penahanan yang dilakukan oleh tugboat pemilik barang tidak berhasil, sehingga pihak kapal melaporkan kejadian tersebut ke kepanduan Pelindo untuk meminta bantuan evakuasi.

Pelindo sebagai pihak yang mengelola operasional pelayaran kapal di Sungai Mahakam Samarinda kemudian mengerahkan dua unit kapal tunda untuk melakukan evakuasi.

Saat proses evakuasi, posisi tongkang sudah melewati kolong jembatan dan mendekati Jety Pertamina. Evakuasi akhirnya dilakukan ke area dekat Masjid Jami’ Darun Ni’mah, Karang Asam.

“Posisi Pelindo di sini membantu evakuasi tongkang yang hanyut di wilayah kerja Pelindo sebagai tanggung jawab atas keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim,” tegas Ali Akbar.

Baca Juga :  Dinkes Kaltim Perluas Jangkauan Vaksinasi Dengue Menyasar Anak SD

Terpisah, Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sapto Setyo Pramono yang ikut meninjau lokasi kejadian, menyampaikan keprihatinannya.

Ia menekankan bahwa insiden itu seharusnya tidak terjadi, mengingat telah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 yang mengatur zona steril di sekitar jembatan.

“Area steril itu 500 meter, dan 5 kilometer steril di kanan kirinya. Ini memang harus kita perhatikan, jadi kalau sudah begini ini sudah ranah pidana,” kata Sapto.

Pihaknya juga meminta pertanggungjawaban dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Pelindo atas insiden ini.

Ia juga telah berkoordinasi dengan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait kejadian tersebut.

Baca Juga :  Kemenag Kaltim Bantu Mempelai Penghasilan Rendah Melalui Nikah Massal

“Saya minta rapat secepat-cepatnya besok. Kita panggil semua pihak, siapa saja, bahkan instansi yang lalu lintas di pengolongan ini siapa saja, ini enggak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sapto mendesak agar lalu lintas penggolongan jembatan ditutup sementara waktu untuk mencegah terjadinya korban jiwa, mengingat pengalaman buruk insiden serupa di Jembatan Kutai Kartanegara (Kukar) beberapa waktu lalu.

“Artinya apa yang kita lakukan intinya tutup, jadi jangan sampai ada korban apalagi kematian warga Kalimantan Timur di Jembatan Mahakam I, sudah cukup yang di Kukar sebagai pengingat kita,” ucap Sapto.

 

Sumber : Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *