benuakaltim.co.id, BERAU – Salah satu oknum Komisioner KPU Berau yang menyerahkan diri ke polisi pada Sabtu, 3 Mei 2025 lalu diduga akibat kasus asusila. Diduga, pelaku berinisial ADR mengancam korban akan menyebarkan foto tak senonoh jika tak menuruti permintaannya.
Kepada benuakaltim.co.id, JL yang merupakan paman keluarga korban menceritakan kronologi dan skandal yang selama ini terjadi di gedung penyelenggara pemilu itu.
“Korban dan pelaku tidak memiliki ikatan asmara. Keduanya hanyalah rekan kerja di lingkungan KPU Berau, di mana ARD menjabat sebagai atasan korban,” ungkapnya, Senin (5/5/2025).
JL mengatakan, pihak keluarga juga telah menyerahkan bukti berupa percakapan digital dari ponsel korban dengan ARD kepada pihak penyidik Polsek Tanjung Redeb. Adapun pelecehan ini mulai terjadi saat korban bekerja di KPU Berau.
“Semua bukti chat sudah kami serahkan ke polisi. Pelecehan ini bermula sejak korban bekerja di KPU atas rekomendasi Ketua KPU Berau,” ujarnya.
JL menjelaskan, ARD mulai menunjukkan ketertarikan, namun cintanya tidak berbalas. Parahnya, ARD diketahui sudah berumah tangga dan memiliki 2 anak dari pernikahannya dan istrinya.
Korban kerap kali dipaksa untuk mendampingi ARD diberbagai kegiatan kerja. ARD juga memaksa mengajak korban pergi ke suatu tempat dengan alasan dinas.
“Korban sempat diajak ke beberapa tempat dengan alasan dinas, bahkan dibawa ke rumah orang tua pelaku. Padahal ia telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak. Seiring waktu, akibat ulah pelaku, korban mulai merasa tertekan,” beber paman korban.
Korban yang semakin resah memilih tetap bekerja lantaran menjaga amanah dari pimpinan KPU. Meski harus menanggung tekanan psikologis dari kebobrokan pelaku yang hampir setiap hari mengusiknya. Korban juga terpaksa mengikuti kemauan pelaku lantaran terdapat ancaman pemecatan.
“Pelaku bilang, kalau kamu tidak mematuhi arahan saya, kamu saya pecat,’” kata JL menirukan kesaksian korban.
Pelaku juga sempat mendatangi rumah keluarga korban demi memastikan korban tetap tunduk terhadap perintahnya. Puncaknya, saat ARD meminta video call dengan korban dan memaksa agar korban melakukan adegan vulgar.
Korban yang merasa tak berdaya terpaksa mengikuti perintah pelaku. Pelaku pun juga diduga mengambil tangkapan layar dari video call vulgar yang diperankan korban.
“Saat itulah korban dipaksa melakukan adegan vulgar, dengan ancaman akan dipecat jika menolak. Tangkapan layar inilah yang sering digunakan pelaku untuk melecehkan korban hingga sampai 10 kali. Karena korban takut foto itu disebar dan membuat malu keluarga. Jadi memang ini bukan unsur cinta, tapi pengancaman dan pemaksaan,” terang JL.
Dengan bekal foto tersebut, pelaku kian leluasa dan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban di berbagai tempat, termasuk di dalam mobil dinas KPU.
“Pertama kali tindakan pelecehan itu terjadi di mobil dinas KPU di sekitar Jalan Pulau Panjang. Terakhir, kalau tidak salah sebelum atau sesudah Lebaran, pelaku kembali melakukan pelecehan di dekat Taman Makam Pahlawan, juga di mobil dinas,” ungkap JL.
Ia menegaskan, seluruh informasi itu berasal dari pengakuan korban dan telah disampaikan ke penyidik.
“Semua itu juga disampaikan ke penyidik. Dan kami ikut juga mendampingi korban saat itu. Kami berharap, pelaku dihukum berat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina