Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto di Samarinda, Rabu, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap maraknya pembukaan tambang tanpa izin oleh masyarakat di lahan milik mereka sendiri, yang seringkali melanggar ketentuan tata ruang wilayah.
Contoh konkret yang disampaikan Bambang adalah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada 10 April lalu di kawasan Kanaan, Bontang Barat.
Dalam sidak tersebut, ditemukan pembukaan lahan ilegal seluas sekitar 37 hektare, di mana tiga hektare di antaranya masuk ke dalam kawasan hutan lindung.
Bambang menjelaskan bahwa perizinan tambang, khususnya untuk galian C, berupa pasir, kerikil, batu kali, tanah urug, dan bahan galian industri lainnya yang tidak memerlukan pasar internasional, menjadi kewenangan provinsi. Itu pun harus sesuai dengan persetujuan tata ruang dari pemerintah kabupaten atau kota setempat.
Setelah mendapatkan persetujuan dari forum tata ruang, barulah proses perizinan dapat ditindaklanjuti. Sebaliknya, untuk kawasan lindung dan ruang terbuka hijau, aktivitas pertambangan jelas dilarang.
Dia menerangkan bahwa melalui skema pertambangan rakyat, individu dapat diberikan izin konsesi dengan luas maksimal satu hektare, sementara koperasi dapat mengelola hingga lima hektare.
“Namun, izin ini hanya dapat diberikan di wilayah-wilayah yang secara tata ruang telah disetujui untuk kegiatan pertambangan,” katanya.
Ia memastikan bahwa sudah ada kejelasan mengenai zonasi wilayah pertambangan, mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak.
Bambang mengakui bahwa aspek ekonomi dari kegiatan pertambangan memiliki daya tarik yang besar bagi masyarakat.
Infrastruktur perizinan pun sedang dibenahi untuk memudahkan masyarakat di berbagai daerah mengajukan izin di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi wilayah usaha pertambangan rakyat.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi praktik pertambangan ilegal yang dilakukan masyarakat di lahan mereka sendiri dengan memberikan jalur perizinan yang jelas dan legal.
Dia menekankan bahwa pemerintah memiliki fungsi untuk memfasilitasi dan mencari solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, dampak lingkungan dari pertambangan ilegal menjadi tanggung jawab pemerintah untuk ditangani.
Berbeda dengan tambang rakyat, di mana jaminan reklamasi di mitigasi oleh pemerintah dengan menyiapkan biaya penanggulangan dampak lingkungan.
“Jadi, pemerintah sebetulnya memberikan wadah juga untuk masyarakat,” ucap Bambang.
Sumber : Antara