benuakaltim.co.id, BERAU – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Berau, Lamlay Sarie menegaskan akan kooperatif apabila diminta keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang menyeret salah satu stafnya.
“Oh iya, yang pasti saya dan seluruh personel Dinkes siap kooperatif apabila secara prosedur hukum dimintai keterangan. Kami mendukung penegakan hukum atas kasus ini,” ujarnya, Jumat (9/5/2025).
Diberitakan sebelumnya, mantan Staf Bendahara Dinkes Berau berinisial SN diduga korupsi TPP ASN dengan total kerugian Rp 1,2 miliar. Diketahui, penyelewengan gaji dan TPP dilakukan tersangka selama periode 2017-2025 atau selama 8 tahun belakangan.
Lamlay Sarie menerangkan, secara pribadi maupun institusi, mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang dilakukan.
Namun, sejauh ini, pihaknya belum dipanggil untuk keterlibatan langsung dalam proses pengawasan atau pendataan ulang perkara ini.
“Kalau memang nanti Dinas Kesehatan perlu terlibat untuk pengawasan atau pendataan ulang, kami siap. Tapi kami menunggu keputusan resmi dari kejaksaan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina