Kejari Lengkapi Alat Bukti Perkara Dugaan Korupsi TPP Dinkes Berau

DIGIRING: Kejari Berau saat menggiring tersangka perkara dugaan korupsi TPP Dinkes Berau berinisial SN. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM.CO.ID)

benuakaltim.co.id, BERAU – Dugaan Korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau masih dalam tahap meminta keterangan saksi.

“Untuk update penanganan perkara, saat ini tim lagi minta keterangan beberapa pihak lagi,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Rahadian Arif Wibowo, Jumat (9/5/2025).

“Termasuk juga meminta keterangan tambahan saksi-saksi yang sudah pernah di mintai keterangan waktu penyelidikan sebelumnya seperti mantan kepala dinas kesehatan,” tambah Rahadian saat dihubungi benuakaltim.co.id.

Baca Juga :  Pemkab Berau Resmi Luncurkan K2RPPA

Diketahui, dari kasus ini, terdapat tersangka berinisial SN sebagai Staf Pembantu Bendahara Dinkes Berau diduga melakukan penyelewengan penyaluran TPP ASN di Dinkes sebesar Rp 1,2 miliar.

Rahadian menjelaskan, saat ini tim penyidik Kejari Berau masih berlanjut lagi mengumpulkan alat bukti lainnya.

“Sampai saat ini tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat pembuktikan nantinya di persidangan,” tuturnya.

Setelah nanti berkas perkara tersangka lengkap, maka akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kembali. Saat ini, penyidik Kejari Berau juga telah meminta keterangan ahli, salah satunya ahli hukum pidana dan inspektorat.

Baca Juga :  Pembangunan Pelabuhan Wisata Derawan Menunggu Tahap Finishing

“Dan juga dalam perkara ini melibatkan Inspektorat Kabupaten Berau, kami memberi apresiasi ke Inspektorat Kabupaten berau karena sangat mendukung proses penyidikan perkara ini,” tegasnya.

Dalam perkara ini, SN diduga melakukan tindak pidana korupsi sejak 2017 hingga 2024. SN diduga memasukan data pegawai yang seharusnya tidak menerima TPP. Lalu, pencairannya ditujukan ke rekening pribadinya.

Baca Juga :  Polisi Masih Dalami Alat Isap Sabu dari Kecelakaan Truk di Jembatan Kelay

“Untuk nominal bulanan yang dia korupsi itu bervariasi, tergantung dengan data pegawai yang dia manipulasi,” sebutnya.

“Seharusnya pegawai yang dia manipulasi itu memang tidak berhak menerima TPP jadi dibuat seolah-olah berhak menerima tapi penyaluran atau cair nya ke rekening pribadi si tersangka,” sambungnya.

Ia memperkirakan proses melengkapi berkas perkara ini akan selesai pada akhir Mei ini.

“Mudahan akhir bulan ini sudah bisa dilimpah ke pengadilan mohon dukungannya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *